Pengesahan UU TNI Baru untuk Kepentingan Siapa?

Oleh: Mutiah Isfahani (Muslimah Ideologis)
Lensamedianews.com, Opini — Belum habis rakyat dibuat terkaget-kaget dengan banyaknya berita korupsi di berbagai tingkat instansi pemerintahan, kecurangan bensin, hingga minyak goreng oplosan, kini ditambah lagi dengan adanya revisi UU TNI yang baru. Melansir CNN Indonesia terdapat tiga pasal yang dinilai kontroversial dalam revisi UU TNI. Pertama, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru TNI selain perang yaitu, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di luar negeri, serta TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika. Kedua, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/ lembaga yang sebelumnya tidak boleh kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun sebagai perwira TNI aktif. Ketiga, pada RUU ini, ketentuan usia pensiun mengalami perpanjangan untuk bantara dan tamtama usia pensiun menjadi 55 tahun, sementara untuk perwira berkisar antara 58 hingga 62 tahun, khusus untuk perwira berpangkat jendral bintang 4, usia pensiun akan ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Kalau kita lihat dari hasil revisi UU TNI di atas, sudah jelas ini sangat menguntungkan beberapa oknum. Jelas perubahan ini adalah titipan dari oknum yang cukup berkuasa di sistem pemerintahan saat ini. Padahal perubahan revisi ini sangatlah berdampak besar bagi masyarakat. Salah satu isu utama yang disoroti adalah perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, yang dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme militer.
“Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusif sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, serta loyalitas ganda,” ujar Dimas. (kompas.com, 16-03-2025).
Saat ini pembuat kebijakan makin tampak jelas membuat kebijakan demi kepentingan segelintir orang. Hingga negara tetangga Singapura dalam medianya The Straits Times pun menyoroti soal kekhawatiran masyarakat akan bangkitnya kembali dwifungsi militer di era Presiden Soeharto, yang praktiknya telah dihapus dalam reformasi 1998. Lebih lanjut, media ini juga menyinggung berbagai pengangkatan prajurit aktif belakangan ini di posisi-posisi sipil yang melanggar UU TNI, termasuk mengenai penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, posisi yang tak tercantum di antara yang diizinkan untuk personel militer aktif. Media Malaysia, The Star juga mewartakan soal pengesahan revisi UU TNI ini. The Star menuliskan pengesahan ini telah dikritik oleh kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) karena kekhawatiran soal penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta impunitas dari pelanggaran yang semisal dilakukan oleh prajurit.(cnnindonesia.com, 20-03-2025).
Pada masa Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar ra., umat Islam memiliki kemampuan sebagai tentara yang selalu siap berperang setiap kali seruan jihad memanggil. Umar bin Khaththab ra. pernah membuat tentara yang tetap (reguler) dan mereka diberi gaji tertentu. Adapun umat Islam yang lainnya hanya menjadi tentara cadangan yang akan dipanggil bila dibutuhkan.
Pada masa Walid bin Abdul Malik dibuat undang-undang tentang wajib militer (at-tajnid al-ijbariy).Tatkala tentara Islam makin membesar, maka sistemnya dan perlengkapannya pun ikut berkembang sesuai dengan perkembangan zaman (modern). Akhirnya, tentara Islam menjadi tentara yang ditakuti dan tidak terkalahkan.
Pada setiap wilayah terdapat tentara khusus. Ada pula tentara yang siap sedia untuk berperang dengan satu isyarat saja. Selain itu, para khalifah selalu memperhatikan pembinaan tentara. Khalifah menugaskan para ulama dan penutur kisah-kisah yang dapat memompa semangat para tentara dan menumbuhkan ketakwaan kepada Allah. Mereka dihibur dengan kisah-kisah tersebut, pada saat-saat mereka sedang beristirahat.
Khalifah juga selalu membantu keluarga para tentara. Dalam hal ini Umar ra. berkata, “Jika kalian kehilangan (wafatnya para tentara, penerj.) pada hari peperangan, kamilah yang akan menjadi abu al-‘iyal (orang tua bagi keluarga korban).” Khalifah memberi nafkah kepada mereka dan mengurus segala urusan mereka, juga mengantarkan surat-surat dari dan untuk mereka yang menjadi penghubung antara mereka dengan para pejuang di medan jihad. (muslimahnews.net, 15-03-2022).
Sungguh tenang dan merasa dilindungi sebagai rakyat dalam kepemimpinan Khilafah. Tentara bekerja sesuai dengan amanah dan porsinya. Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]