Islam Melindungi Anak dari Kekerasan dan Kejahatan

Oleh: Zahra Kamila
Pengajar dan Pemerhati Generasi
LenSaMediaNews.com__Kabar mengejutkan di bulan Ramadan. Seorang kakek tega melecehkan para murid di salah satu Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKA) di kelurahan Gambut Barat, kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar (Radarsampit.Jawapos.com, 12-03-2025).
Kondisi anak-anak sangat memprihatinkan, sebab semakin banyak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di tengah masyarakat. Seolah hari ini tidak ada tempat aman bagi anak-anak.
Di lingkungan yang agamis pun tidak aman, bahkan sama berbahayanya dengan tempat umum. Orang tua pun dihinggapi rasa khawatir ketika hendak meninggalkan anak-anaknya. Mereka takut terjadi hal-hal yang tidak baik menimpa buah hatinya. Berbagai solusi penyelesaian sudah ditempuh, namun tidak menyentuh akar masalah, sehingga kasus kekerasan terus bertambah.
Terus berulangnya kasus yang serupa seperti ini adalah akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan peran agama dalam kehidupan. Dengan adanya kebebasan-kebebasan di dalam aturan kapitalis ini, membuat pelaku bertindak dan bertingkah laku dengan seenaknya.
Ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada para pelakunya tidak membuat jera dan takut untuk melakukanya lagi. Dengan dijauhkannya peran agama dalam kehidupan membuat para pelaku tidak takut akan dosa dan pertanggungjawaban di akhirat nanti.
Dalam hal ini, Islam memiliki paradigma yang khas dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kejahatan anak. Ketentuan Islam menangani masalah ini dengan penetapan aturan yang integral dan komprehensif. Pilar pelaksana aturan Islam adalah negara, masyarakat, dan individu/keluarga.
Negara adalah benteng sesungguhnya yang akan melindungi anak-anak dari kejahatan. Mekanisme perlindungan dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan.
Pertama, penerapan sistem ekonomi Islam. Beberapa kasus kekerasan anak terjadi karena fungsi ibu sebagai pendidik dan penjaga anak kurang berjalan. Karena tekanan ekonomi memaksa ibu untuk bekerja meninggalkan anaknya. Karenanya Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang cukup dan layak agar kepala keluarga dapat bekerja dan mampu menafkahi keluarganya.
Sehingga, tidak ada anak yang terlantar. Serta krisis ekonomi yang memicu kekerasan anak oleh orang tua akibat stress, bisa dihindari. Para perempuan akan fokus pada fungsi keibuannya (mengasuh, menjaga, dan mendidik anak) karena tidak dibebani tanggung jawab nafkah.
Kedua, penerapan sistem pendidikan. Negara wajib menetapkan kurikulum berasaskan aqidah Islam yang akan melahirkan individu yang bertakwa. Individu yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban yang diberikan Allah dan terjaga dari kemaksiatan apapun yang dilarang Allah.
Salah satu hasil dari pendidikan ini adalah kesiapan orang tua untuk menjalankan salah satu amanahnya yaitu merawat dan mendidik anak-anak, serta mengantarkan mereka ke gerbang kedewasaan.
Ketiga, penerapan sistem sosial. Negara wajib menerapkan sistem sosial yang akan menjamin interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat. Di antara aturan tersebut adalah bagi perempuan menutup aurat, larangan ber-khalwat bagi laki-laki dan perempuan. Ketika sistem sosial Islam diterapkan, tidak akan muncul gejolak seksual yang liar, sebagai pemicu kasus pencabulan, perkosaan serta kekerasan pada anak.
Keempat, pengaturan media massa. Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang akan membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara akan dilarang keras.
Kelima, penerapan sistem sanksi. Negara menjatuhkan hukuman tegas terhadap para pelaku kejahatan, termasuk orang-orang yang melakukan kekerasan dan penganiayaan anak. Hukuman yang tegas akan membuat jera orang yang terlanjur terjerumus pada kejahatan dan akan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan tersebut.
Sementara, masyarakat juga wajib melindungi anak-anak dari kekerasan. Masyarakat wajib melakukan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak akan membiarkan kemaksiatan masif terjadi di sekitar mereka. Budaya saling menasehati tumbuh subur dalam masyarakat Islam. Jika ada kemaksiatan atau tampak ada potensi munculnya kejahatan, masyarakat tidak akan diam, mereka akan mencegahnya atau melaporkan pada pihak berwenang.
Semestinya negara bertanggungjawab menghilangkan penyebab utamanya yaitu penerapan ekonomi kapitalis, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Masyarakat juga mesti meminta negara menerapkan Islam secara kaffah agar mampu menjadi rahmat bagi semesta alam. Anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dalam keamanan dan kenyamanan serta jauh dari ancaman bahaya. [LM/Ss]