Kecurangan MinyaKita: Akibat Sistem Rusak

Minyaaaak_20250319_221638_0000

 

LenSaMediaNews.com__Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual dipasaran, tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya, usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita, dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

 

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” ucapnya (antaranews.com, 9-03-2025).

 

Terjadinya praktik kecurangan MinyaKita bukan masalah kasuistik, tetapi masalah sistematis. Para produsen leluasa membuat produk MinyaKita yang tidak sesuai ketentuan dan mengedarkan di tengah masyarakat. Negara tidak melakukan pengawasan yang cukup sehingga tidak bisa mendeteksi kecurangan sejak dini.

 

Negara juga tidak melakukan inspeksi secara nasional ketika ada temuan kecurangan di satu lokasi pada Januari 2025. Negara hanya mencukupkan diri dengan memproses kasus yang sudah terbukti di pengadilan saja. Ibarat patah tumbuh hilang berganti, meski ada produsen yang dihukum karena berbuat curang, produsen lain tetap melakukan kecurangan. Ini karena iklim bisnis dibawah sistem sekuler sangat kapitalistik.

 

Miris, negara baru bergerak setelah video MinyaKita viral dan masyarakat gerah lalu melakukan protes. Ini menunjukkan bahwa negara kalah melawan korporasi. Negara tidak benar-benar mengurusi rakyatnya karena negara tidak memposisikan dirinya sebagai pelayan rakyat. Negara justru menjadi pelayan korporasi kapitalis. Ini sungguh bertolak belakang dengan profil penguasa dalam sistem Islam.

 

Penguasa dalam sistem Islam adalah pelayan rakyat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw.: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Abu Nu,aim). Penguasa melayani rakyat dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok (pangan), dengan menyediakan bahan pangan dalam jumlah yang cukup dan berkualitas baik.

 

Minyak goreng merupakan bahan pokok sehingga terkategori kebutuhan pokok. Negara wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng berkualitas bagi rakyat. Negara bisa melakukan dengan menguasai produksi dan distribusi sejak hulu hingga hilir.

 

Jika terjadi kecurangan khilafah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Salah satu sanksinya adalah penutupan pabrik dan black list bagi pemilik pabrik, yakni tidak akan diberi izin membuat pabrik lagi. Dengan serangkaian mekanisme ini, khalifah akan mampu menyediakan pangan sehat berkualitas bagi rakyatnya.

Ummu Aufa

[LM/Ss] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis