Pelecehan Kian Terjadi, Islam Kafah solusinya

Oleh: Imroatus Sholichah
LenSaMediaNews.Com–Berulang kembali kasus seputar pelecehan seksual terhadap anak yang kian meresahkan. Kali ini pelaku tersebut seorang guru ASN PJOK di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Parahnya aksi guru olahraga ini diketahui telah berlangsung sejak korban menduduki kelas 1 SD. Sementara yang mengaku jumlahnya delapan anak dengan usia 8-13 tahun. Menurut penuturan Djafar Alkatiri, para korban awalnya tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun maupun, dikarenakan mereka diancam jika lapor kepada orangtua akan dikurangi nilai mata pelajaran PJOK.
Namun, akhirnya terdengar langsung oleh kepala sekolah setelah saling bercerita di antara mereka, tentang kasus ini. (Tirto.id, 06-03-2025).
Seringnya terjadi kasus asusila terhadap anak sejatinya bukan tidak adanya perlindungan berlapis untuk anak, namun sanksi terhadap pelaku masih terkatagori ringan padahal tindak pidana yang mereka lakukan merupakan kejahatan berat.
Bayangkan saja hal ini bisa berdampak pada kondisi fisik maupun psikis korban namun dalam sistem ini hanya dijatuhi hukuman penjara lima hingga 15 tahun. Padahal, tindak kejahatan ini sangat berpotensi menimbulkan kejahatan lagi dengan dampak kerusakan yang lebih besar terhadap generasi masa depan.
Pola kehidupan dalam sistem sekular Liberalis inilah penyebab semuanya serba bebas hingga mendominasi tata pergaulan sosial di masyarakat. Tindak asusila pun tidak terelakkan lagi, bahkan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan pun ikut tergelincir.
Aturan yang dibuat saat ini lahir dari manusia yang pastinya, tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Solusi dalam sistem Islam sudah memiliki solusi tepat dan tegas dalam mengatasi maraknya perbuatan asusila dan kekerasan dengan perlindungan berlapis.
Tak dipungkiri kemajuan teknologi dan digitalisasi media telah menyuburkan industri pornografi. Belum lagi tidak adanya penyaringan visualisasi bernuansa seksual dan konten 18+ yang berjejal di dunia maya. Tidak heran, Kondisi inilah menjadi stimulus seksual yang mendorong manusia untuk memenuhi hasrat seksual secara membabi-buta.
Permasalahan ini tidak akan selesai jika dengan menekankan pentingnya pendidikan seks atau mempertimbangkan kondisi psikologis pelakunya. Harus ada upaya sistemis untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan mendasar. Islam adalah solusi tunggal dalam menjawab permasalahan global, khususnya terkait kejahatan seksual.
Kurangnya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, dan keluarga, serta tidak diberlakukannya aturan baku di tengah masyarakat sehingga terdegradasi akibat dari penerapan sistem sekuler liberal saat ini.
Karena hal inilah yang mengikis pondasi paling mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu keimanan serta penerapan syariat Islam kafah. Menerapkan syariat Islam secara kafah merupakan solusi terbaik terhadap tindak pencabulan.
Negara seharusnya pihak yang sangat bertanggung jawab atas pelaksanaan syariat Islam kafah. Maka saat ini umat sangat membutuhkan hadirnya negara yang menerapkan Islam kafah untuk melindungi generasi kita dari tindak asusila dan kejahatan seksual lainnya.
Islam memiliki mekanisme untuk mencegah pelecehan seksual, dengan penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan dalam Islam, sistem sanksi yang tegas, dan media yang Islami akan mampu menutup segala celah pelecehan seksual.
Ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat dan penerapkan sistem Islam yang dilakukan negara menjadi langkah konkret untuk mengatasi pelecehan seksual yang hari ini tiada kunjung usai. Wallahualam bissawab. [LM/ry].