Guru Cabul, Dunia Pendidikan Tersungkur

Oleh : Ria Nurvika Ginting
Dosen FH
LenSaMediaNews.Com, Opini–Dunia pendidikan untuk kesekian kalinya dihebohkan dengan kasus guru cabul. Kali ini, pelakunya seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Guru ini dengan teganya melakukan perbuatan keji dengan mencabuli 8 pelajar yang menjadi anak didiknya. Perbuatannya ini diketahui telah berlangsung sejak anak-anak tersebut berada di kelas 1 SD. Perbuatan keji nya tersebut dilakukan dengan cara memanggil korban pada saat pelajaran PJOK berlangsung kemudian dia memangku atau mendudukan korban lalu mencabulinya dengan cara mencium pipi dan bibir para korban, serta payudara dan kemaluan mereka.(Tirto.id, 6-3-2025).
Kasus serupa juga terjadi di SMK Kalideres dimana 40 siswi mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh oknum guru berinisial O. Kuasa Hukum SMK Kalideres, Dennis Wibowo mengatakan bahwa siswi mengaku dilecehkan dengan cara dipegang pundak, salaman lama dan dielus pinggulnya. Ini bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh seorang guru. Guru berinisial O yang diduga melakukan pelecehan pun telah mengakui perbuatannya (Kompas.com, 7-3-2025).
Mengapa kasus pelecehan, Kekerasan seksual atau pencabulan terus berulang terjadi? Terlebih lagi hal ini terjadi dalam sarana pendidikan yang seharusnya menjadi sarana pencetak generasi untuk masa depan kemajuan bangsa dan negara. Pelaku kejahatan yakni oknum guru yang seharusnya menjadi panutan bagi siswa-siswinya tapi tega menjadi predator bagi anak didiknya.
Sistem Kapiltalis-Sekular Rusak dan Merusak
Sistem yang diterapkan saat ini ditengah-tengah kehidupan masyarkat kita adalah sistem Kapitalis-Sekular. Sistem ini berdiri atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan (negara). Sehingga, seluruh lini kehidupan tidak boleh bawa-bawa agama. Salah satunya dalam hal pembuatan hukum (aturan).
Yang berhak membuat hukum (aturan) adalah manusia. Manusia yang lemah dan serba terbatas yang akan menyebabkan pertentangan dan perselisihan satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena belum tentu hukum (aturan) yang dibuat sesuai dengan yang diinginkan semua orang.
Salah satunya kita bisa lihat dalam UU PA (perlindungan anak) yang menjatuhkan hukuman penjara maksimal 15 tahun pada pelaku pelecehan. Padahal efek yang akan dirasakan anak sangat luar biasa.
Di sisi pendidikan, kurikulum yang diterapkan yakni sistem kapitalis sekular, sehingga pendidikan jauh dari nilai spritual dan moral. Pendidikan pun menjadi sekedar industri komoditi (bisnis/materialistis) yang berstandar untung rugi sehingga pendidik maupun out put dari sistem pendidikan saat ini menjadi generasi yang instan.
Pergaulan yang dibangun juga berdasarkan kebebasan sehingga wajar saja interaksi yang terjadi dalam dunia pendidikan saat ini adalah interaksi dengan pandangan seksualitas. Wajar pelecehan terjadi. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem kapitalis-sekular ini karena sistem ini rusak dan merusak. Menggantinya dengan sistem yang sesuai dengan fitrah manusia yakni Sistem Islam.
Sistem Islam Mengatasi Pelecehan
Sistem Islam yang memiliki sistem pendidikan paripurna yang menghasilkan generasi cemerlang dan gemilang. Di sokong dengan sistem-sistem yang lain, sistem ekonomi dan sistem pergaulan yang memandang bahwa interaksi laki-laki dan perempuan adalah interaksi tolong-menolong yang dibatasi oleh hukum syara’.
Kurikulum pendidikan berdasarkan akidah islam yang akan membentuk generasi yang cemerlang dan berkepribadian Islam yang akan menjauhkan dirinya dari perbuatan maksiat salah satunya pelecehan seksual.
Islam memandang bahwa pelecehan seksual ini bisa terjadi karena faktor internal dan eksternal. Dua faktor yang tidak bisa dipisahkan karena terkait antara satu dengan yang lain. Sehingga untuk menyelesaikan kejahatan/pelecehan seksual, semua faktor tersbut harus diselesaikan.
Faktor internal bisa jadi karena lemahnya pondasi agama, khususnya ketakwaan pada Allah Swt. sedangkan faktor ekstenal merupakan faktor yang menstimulasi dari luar yang sangat kuat memicu terjadinya kejahatan/pelecehan seksual tersebut.
Hal ini bisa berupa tontonan yang tak seronok, pergaulan yang serba bebas antara pria dan wanita, lingkungan masyarakat yang kurang rasa kepedulian dan tidak ada standar kontrol ditengah-tengah masyarakat, inilah sistem yang rusak.
Jika semua faktor tadi telah ditutup rapat dan ternyata tetap terjadi pelanggaran maka disini Khalifah akan menetapkan sanksi yang keras dan tegas. Khalifah tidak akan mentolerir hal tersebut sedikit pun.
Begitulah, cara Khilafah mengatasi kejahatan seksual. Dengan cara seperti ini, kejahatan seksual ini bisa diatasi dari pangkal hingga daunnya. Wallahualam bissawab. [LM/ry].