#KaburAjaDulu dalam Perspektif Syariat
Oleh. Netty al Kayyisa
Lensamedianews.com__ Tagar #KaburAjaDulu sempat trending beberapa saat lalu di jagat maya Indonesia. Banyak pro kontra menanggapi trendingnya tagar ini termasuk para penguasa di Indonesia. Ada yang setuju dengan dalih mencari kehidupan yang lebih baik. Ada yang tidak setuju karena melarikan diri dan membuktikan tidak memiliki rasa nasionalisme. Dalam
tulisan kali ini tidak memfokuskan pada pro kontra tersebut tetapi lebih membahas dari perspektif Islam.
Berbicara #KaburAjaDuluberarti berbicara berpindahnya seseorang dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam perspektif syariat disebut hijrah dari akar kata haajara-yahruju-hajran yang bermakna mufaroqoh atau meninggalkan suatu tempat menuju tempat yang lain.
Dalam Al-Qur’an, syariat tentang hijrah ini disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 97, yang berbunyi
اِنَّ الَّذِيۡنَ تَوَفّٰٮهُمُ الۡمَلٰٓٮِٕكَةُ ظَالِمِىۡۤ اَنۡفُسِهِمۡ قَالُوۡافِيۡمَ كُنۡتُمۡؕ قَالُوۡا كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِيۡنَ فِىۡ الۡاَرۡضِؕ قَالُوۡۤا اَلَمۡ
تَكُنۡ اَرۡضُ اللّٰهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوۡا فِيۡهَاؕ فَاُولٰٓٮِٕكَ مَاۡوٰٮهُمۡجَهَـنَّمُؕ وَسَآءَتۡ مَصِيۡرًا
Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalamkeadaan menzalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, “Bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab, “Kami orang-orang yang tertindas di bumi(Mekah).” Mereka (para malaikat) bertanya, “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (berpindah-pindah) di bumi itu?” Maka orang-orang itu tempatnya di neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali.
Dalam tafsirAl-Muyassar, Al-Mukhtashar, Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir, dan yang lainnya ditemukan penafsiran yang sama bahwa para malaikat mencela dan mencabut dengan keras nyawa orang-orang yang tidak mau hijrah dari negera kafir ke negara Islam.
Mereka yang tidak berhijrah tidak mampu menampakkan dan melaksanakan keislaman mereka karena berada dalam tekanan dan penguasaan orang kafir.
Dari sini tampak jelas bahwa yang dimaksud hijrah dalam Islam adalah hijrah dari darul kufr menuju ke darul Islam. Bukan sekadar mencari penghidupan yang lebih baik tetapi untuk menyelamatkan agama mereka.
Sebelum Islam datang dan ayat ini turun, memang terjadi hijrah kaum muslim dari Mekah ke Habasyah. Saat itu Habasyah dikuasai oleh orang kafir pula. Namun, hijrah kaum muslim saat itu tetap untuk menyelamatkan agama mereka dari fitnah. Meski tidak hijrah ke darul Islam tetapi dengan perginya mereka ke Habasyah maka agama mereka terselamatkan.
Demikian juga pada masa nabi-nabi sebelum Rasulullah Muhammad saw. Mereka berhijrah menunggu perintah Allah dan hijrah mereka untuk menyelamatkan agamanya.
Jadi, jika berbicara #KaburAjaDulu karena kondisi buruk di negeri ini mencari negeri yang lebih baik dari sisi ekonominya, maka kurang tepat hal ini dilakukan. Apalagi di
negara ini kaum muslim masih bisa menampakkan keislamannya, menjalankan syariat meski belum menyeluruh, bahkan masih bisa berdakwah.
Jika nanti tegak kembali darul Islam yang kedua, maka hukum berhijrah bagi yang mampu, dalam kondisi tertentu bisa wajib atau sunah. Sebagaimana yang tertuang dalam kitab Syaksiyah Islamiyah jilid 2, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam bab Hijarah dariDarul Kufr ke Darul Islam menyampaikan bahwa l orang yang mampu hijrah sementara dia tidak mampu menampilkan keislamannya, tidak mampu melaksanakan hukum-hukum Islam yang harus dilaksanakan, dan tertindas di negaranya, maka pada kondisi seperti ini dia wajib berhijrah.
Sementara bagi orang-orangyang mampu berhijrah, pada saat yang sama dia mampu mengekspresikan agamanya dan melaksanakan tuntutan-tuntutan syariat, maka pada kondisi ini dia tidak wajib berhijrah. Hukumnya sunah bagi dia apabila mau berhijrah.
Kondisi ketiga yang dihadapi kaum muslim adalah jika dia tinggal di darul kufr, tetapi dia sangggup dan ada peluang mengubah darul kufr itu menjadi darul Islam, maka pada saat itu haram bagi dia untuk keluar dari darul kufr tadi. Karena dia memiliki kewajiban untuk berdakwah, mengubah darul kufr menjadi darul Islam atau menjadi bagian dari darul Islam baik itu sebagai orang yang tinggal dalam negara itu atau sebagai warga sekitar negara itu.
Dengan demikian jika hari ini warga negara Indonesia mau #KaburjaDulu, maka yang perlu diperhatikan adalah, adakah darul Islam saat ini? Mampukah kita hijrah? Bagaimana peluang mengubah negara kita menjadi darul Islam atau menjadi bagian dari darul Islam?
Jika menilik kondisi Indonesia saat ini terdapat geliat penegakan syariat Islam oleh mayoritas penduduknya yang muslim. Maka ketika telah tegak Khilafah yang kedua, bisa jadi posisi kita adalah yang diharamkan untuk berhijrah karena peluang besar mengubah darul ini menjadi darul
Islam atau bagian dari darul Islam lebih besar. Insyaallah dengan pertolongan Allah. Wallahu’alam bishshawab