Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Ada Kapitalisasi Pendidikan

Pajak_20250217_120005_0000

Oleh: Syafa Arshinta Nabila

 

LenSaMediaNews.com__Dalam revisi UU Mineral dan Batubara, badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP). Dikutip dari CNN Indonesia.com, 12 Februari 2025 rencana tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025). Pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi diusulkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia.

 

Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko, menuliskan dalam dokumen usulan yang berjudul “Usulan APTISI: Peta Jalan Pendidikan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045” bahwa pertambangan merupakan salah satu elemen dalam solusi permasalahan Pendidikan.

 

Saat ini, RUU tersebut sudah diketok menjadi inisiatif DPR walaupun di tengah kontroversi terkait yang masih berlangsung. Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena, mengungkapkan usulannya terkait perguruan tinggi yang berhak mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan kepada pemerintah. Ia mengungkapkan selain akreditasi unggul, aspek lain seperti ketersediaan program studi yang kompeten untuk sektor pertambangan juga perlu diperhatikan.

 

Sedangkan, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid, mengaku kurang bisa memahami pola pikir kampus yang justru merespons positif usulan ini. Menurutnya selain dibutuhkan modal besar untuk bisa melakukannya, aktivitas pertambangan juga sering menyebabkan dampak negatif pada masyarakat lokal.

 

Kapitalisasi Pendidikan 

Wacana di atas sungguh sangat ‘wajar’ apabila melihat sistem pendidikan saat ini yang justru memprioritaskan keuntungan materi. Dimulai dari lahirnya status kampus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Inilah yang membuat kampus semakin kental dengan kapitalisasi pendidikan. Akibatnya, orientasi kampus tidak lagi menawarkan pendidikan dengan biaya murah kepada calon mahasiswanya.

 

Kebijakan pemerintah yang memberikan status PTN BH juga merupakan bentuk disfungsi negara. Karena hal itu merepresentasikan bentuk keberlepasan tangan negara dari pendidikan yang seharusnya berada dalam tanggungjawab negara sepenuhnya. Dan dengan sistem pendidikan yang demikian, sangatlah mustahil untuk menciptakan generasi yang berkualitas.

 

Orientasi Pendidikan dalam Islam

Berbeda jauh dengan pendidikan dalam sistem kapitalisme, Islam justru sangat memuliakan ilmu dan para ahlinya. Dalam Islam, orientasi pendidikan terkait erat dengan paradigma Islam sebagai akidah dan sistem kehidupan. Karena pendidikan adalah gerbong pertama yang menciptakan generasi unggul dan berkualitas.

 

Pandangan inilah yang membuat Islam sangat serius dan memberi perhatian yang besar dalam aspek pendidikan. Islam menetapkan bahwa pendidikan harus terlaksana secara sistemis dibawah payung negara sehingga layanan pendidikan harus diberikan secara gratis.

 

Selain itu, Islam memandang bahwa perizinan pengelolaan tambang tergolong pemilikan umum bagi seluruh kaum muslim sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang, apalagi diberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang tertentu. Dengan pengelolaan seperti itu, masyarakat akan terjamin dalam pendidikan dan tidak dieksploitasi sumber daya alamnya, dan jelas akan menghilangkan ketidakadilan dari tengah masyarakat. [LM/Ss]

Please follow and like us:

Tentang Penulis