Solusi Korupsi Harus Dicabut Sampai Akarnya

20250312_063946

Oleh: Imroatus sholichah

 

LenSaMediaNews.Com, Opini–Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 yang telah merugikan negara Rp193,7 triliun per tahun.

 

Kerugian ini jika ditotal selama lima tahun maka hampir mencapai Rp1 kuadriliun. Kerugian ini berasal dari berbagai sumber kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi. (Beritasatu.com, 26-02-2025).

 

Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Modus para tersangka adalah mengondisikan produksi minyak bumi dalam negeri berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlunya impor dan melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.

 

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang besar. Kemudian menetapkan lagi dua tersangka, yang diduga memerintahkan proses pengoplosan pada produk kilang jenis RON 88 (Premium) dan RON 90 (Pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92 (Pertamax).

 

Dua tersangka mengetahui dan menyetujui untuk mark up harga kontrak pengiriman. Sehingga, PT Pertamina harus mengeluarkan fee sebesar 13 persen-15 persen.

 

Tidak hanya merugikan negara, korupsi ini juga sangat merugikan masyarakat. Karena selama ini ditipu membeli Pertamax, tetapi ternyata yang didapatkan Pertalite. Beredar juga di masyarakat banyak kendaraannya sudah turun mesin yang diduga akibat Pertamax “oplosan” tersebut.

 

Akar penyebab korupsi di negeri ini adanya penerapan sistem sekular Demokrasi Kapitalisme. Dalam praktek Demokrasi, uang menjadi syarat utama seseorang dapat menduduki kursi kekuasaan. Calon pejabat jika ingin menang maka harus menyetor uang dalam jumlah besar.

 

Begitu pula partai politik, jika ingin memperoleh suara yang besar, maka harus siap menebar banyak uang. Salah satu sumber dana parpol adalah BUMN. Dalam sistem ekonomi Kapitalisme menjadikan pengelolaan BUMN bisa diatur oleh parpol. Ini karena tata kelola BUMN yang mengurusi kekayaan alam, termasuk minyak bumi, yang melibatkan swasta sehingga ada celah untuk ikut bermain di dalamnya.

 

Dari sisi SDM, penerapan dalam sistem pendidikannya sekuler Kapitalisme yang telah gagal mencetak pejabat amanah dan bertakwa. Para pejabat saat ini justru bersikap aji mumpung dengan melakukan korupsi. Walhasil penerapan dalam sistem sekuler Demokrasi Kapitalistik ini merupakan akar utama persoalan korupsi.

 

Berbeda dengan Kapitalisme, sistem Islam mampu memberantas korupsi hingga ke akarnya. Dalam praktik sistem politik Islam yakni Khilafah akan menerapkan syariat Islam secara kafah sehingga mampu menutup peluang korupsi.

 

Proses pemilihan pemimpinnya pun berlangsung dengan jujur berdasarkan kualitas calon pemimpin, bukan dengan bermain politik uang. Bahkan, politik uang merupakan hal terlarang (haram). Untuk pengangkatan pejabatnya pun langsung di tangan Khalifah, sehingga tidak ada peran partai di dalamnya.

 

Sumber Daya Alam  (SDA) dalam Khilafah terkategori milik umum, termasuk minyak bumi, hal ini akan dikelola secara profesional oleh negara sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

 

Dari sisi hukum Islam, akan menegaskan korupsi itu merupakan tindakan haram karena terkategori berkhianat, yaitu menggelapkan harta yang memang diamanatkan kepadanya (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, Nizhamul Uqubat, hlm. 31).

 

Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT. yang artinya,“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, padahal kalian tahu.” (TQS Al-Anfal:8).

 

Dalam Islam sanksi bagi koruptor adalah takzir, sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Sanksinya bisa berupa nasihat atau teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, hukuman cambuk, hingga hukuman mati.

 

Teknisnya pun bisa berupa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman tersebut akan disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

 

Adapun aktivitas mengoplos BBM secara ilegal merupakan tindakan penipuan yang sangat dilarang dalam Islam. Pelaku tadlis akan mendapatkan sanksi tegas dari negara. Meskipun yang melakukan korupsi adalah keluarga Khalifah, ia akan tetap dihukum.

 

Dengan semua mekanisme ini, Khilafah akan mampu mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis