Perdagangan Bayi Marak, Dampak Sistem Rusak
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSa Media News.com, Kasus jual beli bayi kian banyak ditemui. Berbagai motif menjadi hal yang memantik kasus ini terus terjadi. Mulai dari kemiskinan, dampak pergaulan bebas dan hal lainnya.
Kerusakan Pengaturan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang bidan, JE (44 tahun) dan DM (77) yang diduga mrnjadi tersangka pelaku perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Yogyakarta (republika.com, 12-12-2024). Perdagangan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2010. Demikian disampaikan Kombes FX Endriadi, Direktur Ditreskrimum Polda DIY.
Bidan-bidan ini menjual bayi dengan banderol harga berkisar Rp 55-65 juta untuk bayi perempuan dan Rp 65-85 juta untuk bayi laki-laki, dengan dalih untuk biaya persalinan. Hingga kabar ini disiarkan, diketahui sebanyak 66 bayi berhasil dijual (cnnindonesia.com, 13-12-2024).
Kasus perdagangan bayi bukan kali ini saja terjadi. Berulangnya masalah yang serupa merefleksikan adanya masalah sistemis yang belum juga tuntas tersolusikan. Berulangnya masalah tersebut dipengaruhi berbagai faktor, seperti tingginya angka kemiskinan, kasus seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi masalah kelahiran yang tidak diharapkan.
Selain itu, adanya ketumpulan hati nurani yang menjadikan orang tua tidak mengharapkan kehadiran bayinya. Pergeseran nilai kehidupan pun menjadikan hal yang mempengaruhi kasus tersebut.
Semua faktor ini berkolaborasi menjadi satu hal yang membuat masalah kian rumit. Hingga akhirnya tidak mampu tuntas terselesaikan. Sistem hukum yang ada pun turut andil dalam berulangnya kasus perdagangan bayi. Sistem sanksi yang tidak tegas dan tidak jelas membuat masalah ini tidak menemukan solusi yang adil. Inilah bukti lalainya negara dalam mengurusi urusan rakyat.
Rangkaian masalah tersebut erat hubungannya dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik. Orientasi materi telah melenyapkan hati nurani bidan yang mestinya andil berperan membangun ketangguhan bangunan keluarga. Iming-iming keuntungan rupiah telah melemahkan niat suci bidan yang menolong nyawa saat persalinan.
Keberadaan dan keberlanjutan sindikat penjual bayi menciptakan alur praktek perdagangan bayi sulit diberantas. Demikian juga dengan aparat penegak hukum seolah tidak berdaya dengan keberadaan sindikat yang terus eksis mencari keuntungan materi.
Penjagaan Islam
Masalah perdagangan bayi mutlak membutuhkan kesungguhan negara untuk menyelesaikan masalah dari akarnya. Karena negara merupakan satu-satunya institusi yang wajib menjaga dan memelihara setiap urusan rakyat.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam (khilafah) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya” (HR. Al Bukhori). Negara wajib hadir sebagai penjaga urusan umat di setiap bidang kehidupan.
Sistem Islam tegak atas dasar akidah Islam yang sahih. Yakni pemahaman yang menempatkan manusia secara utuh sesuai fitrah dan potensinya. Sehingga sistem Islam menjamin terlahirnya manusia yang menjadi hamba penuh iman dan takwa.
Pola pikir dan pola sikap yang terpancar pun senantiasa terjaga dan sesuai dengan hukum syarak. Demikianlah buah penerapan sistem pendidikan Islam yang mengutamakan keimanan yang kokoh.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:”Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”(TQS. At-Tahrim: 6).
Di samping itu, sistem Islam juga mengatur sistem pergaulan yang memisahkan kehidupan pribadi laki-laki dan perempuan dengan adanya pembatasan interaksi sesuai hukum syarak, aturan menutup aurat bagi muslimah serta aturan menjaga pandangan bagi muslim.
Terkait sistem ekonomi, Islam menerapkan sistem ekonomi Islam yang mampu menjamin kesejahteraan individu per individu melalui tata kelola sumberdaya alam yang amanah dan bijaksana. Jaminan kesejahteraan dan penjagaan ketakwaan dari negara akan menjaga tabiat rakyat dari sikap serakah terhadap harta (materi). Konsep ini pun akan melindungi rakyat dari perbuatan mencari harta dari jalan yang dilarang Allah SWT.
Sistem Islam juga menjamin ketegasan dan kejelasan sistem hukum dan sanksi, sehingga mampu mencegah berulangnya kasus yang sama. Efek jera menjadi satu hal yang pasti dilahirkan dalam sistem hukum dalam Islam. Demikianlah konsep Islam yang menjaga kehidupan. Nyawa manusia terlindungi dalam tatanan sistem yang sempurna. Wallahu a’lam bisshowwab. [ LM/ry ].