Lensa Media News, Surat Pembaca- Kembali terjadi, kasus jual beli bayi pada 2 Desember 2024 oleh dua oknum bidan dengan modus perawatan bayi hingga membantu proses adopsi secara ilegal. Kasus ini terjadi di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Tersangka menjual bayi-bayi tersebut ke dalam dan luar kota. Bayi perempuan dijual seharga Rp55-65 juta, sedangkan bayi laki-laki seharga Rp65-85 juta.

 

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, pelaku adalah residivis yang telah beroperasi sejak 2010 dan pernah ditahan 10 bulan di lapas Wirogunan, Yogyakarta pada 2020. Kini keduanya dijerat pasal 83 UU Perlindungan Anak no 17/ 2016 dan pasal 76 F UU no 35/2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp.300 juta. (republika.co.id)

 

Banyak pakar menilai maraknya kasus penjualan bayi digolongkan sebagai kasus perdagangan anak yang diakibatkan oleh faktor ekonomi seperti ketidakmampuan membayar biaya persalinan, ditelantarkan suami, kehamilan tidak diinginkan, seks bebas dan lain-lain. Hadirnya sistem kapitalisme sekuler saat ini memang menjadi ruang yang sangat lebar bagi tumbuh suburnya kasus kriminal yang sudah sistemik.

 

Kemiskinan struktural sudah sedemikian rupa padahal sumber daya alam melimpah, namun diserahkan kepada para pemilik modal. Akibatnya pengangguran meningkat karena ketiadaan lapangan pekerjaan, harga kebutuhan pokok terus naik disertai pajak yang mencekik. Sistem pergaulan yang merusak dipertontonkan kepada generasi secara brutal, memicu pergaulan bebas atas nama kebebasan berekspresi. Serta ketiadaan penegakan hukum yang efektif bagi tindak kriminal. Semua nilai-nilai ini adalah produk dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, negara pun tidak hadir menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat.

 

Sementara di dalam sistem Islam (khilafah), optimalisasi peran negara sebagai penanggung jawab terpenuhinya kebutuhan rakyat adalah hal yang diutamakan. Sistem pencegahan (preventif) dilakukan dengan mengontrol informasi dan penyiaran sehingga jauh dari unsur maksiat. Lapangan kerja yang luas bagi laki-laki serta jaminan kebutuhan pokok rakyat secara menyeluruh. Sementara tindakan kuratif dengan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran. Khusus aktivitas jual beli bayi, pelaku dikenakan hukum takzir seperti penjara atau hukuman mati sesuai kebijakan khalifah sebagai kepala negara.

 

Fatimah Nafis

 

[LM, Hw]

Please follow and like us:

Tentang Penulis