PPN Naik, Bukan Suara Rakyat
Lensa Media News, Surat Pembaca- Kenaikan PPN sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini memicu beragam pendapat di tengah masyarakat dan pelaku usaha mengenai dampaknya terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan PPN tetap diberlakukan. Meski pemerintah memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, namun sejatinya kebijakan tersebut tetap memberatkan rakyat. Bahkan meski ada program bansos dan subsidi PLN, penderitaan rakyat tak terelakkan.
Ini adalah contoh kebijakan penguasa yang populis otoriter. Pemerintah merasa cukup sudah memberikan bansos, subsidi listrik, dan menetapkan barang-barang tertentu yang terkena PPN. Padahal kebijakan tersebut tetap membawa kesengsaraan pada rakyat. Protes rakyat dalam bentuk petisi penolakan kenaikan PPN diabaikan.
Penguasa seharusnya menjadi pelindung dan mengurusi rakyat sehingga rakyatnya dapat hidup sejahtera. Kehidupan seperti ini didapat hanya dalam peradaban Islam. Islam menjadikan penguasa sebagai raa’in dan junnah. Islam menetapkan bagaimana profil penguasa dalam Islam dan juga mengatur bagaimana relasi penguasa dengan rakyatnya. Islam mewajibkan penguasa membuat kebijakan yang tidak menyulitkan hidup rakyat. Penguasa dalam Islam wajib mengurus rakyat dan mewujudkan kesejahteraan individu per individu sehingga kesejahteraan rakyat terjamin.
Yulli Mardanisyah
[LM, Hw]