Memutus Jerat Ribawi Subsidi Energi

Oleh : Ummu Rifazi, M.Si

 

LenSa Media News–Pemerintah telah menetapkan alokasi anggaran untuk subsidi energi pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada nilai Rp 394,3 triliun atau meningkat 17,8 persen dibandingkan dengan nilai pada tahun 2024.

 

Nilai yang sangat besar ini menjadi perhatian pengamat kebijakan publik, antara lain Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal.

 

Faisal mengingatkan pemerintah untuk melihat lebih ke dalam lagi terhadap rencana penganggaran ini. Dia mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan penyaluran subsidi energi tersebut agar nilai anggaran yang sangat besar ini mampu dikelola dengan baik dan tepat sasaran (metrotvnews.com, 28-08-2024).

 

Subsidi Energi, Tuntutan Pasar Internasional

 

Indonesia sebagaimana negeri kaum muslimin lainnya dikarunia Allah Taalaa dengan sumber daya alam yang melimpah, termasuk sumber daya energi gas dan minyak bumi. Namun sampai sat ini kita masih harus menyaksikan bagaimana sumber daya energi yang melimpah tersebut justru dikelola oleh perusahaan swasta, termasuk swasta asing dari negara-negara besar seperti Amerika, Australia, beberapa negara Eropa dan Cina.

 

Sistem Ekonomi Kapitalisme Liberal yang diterapkan di negeri inilah yang meniscayakan terjadinya pengelolaan energi oleh berbagai perusahaan swasta tersebut. Tak hanya melakukan eksplorasi, mereka pun berhak menjual sumber daya energi negeri ini ke pasar internasional.

 

Dan sebagai konsekuensinya, ketika sumber daya energi hasil ekplorasi tersebut dijual ke pasar Internasional, maka ketika pemerintah akan mendistribusikan lagi ke tengah-tengah masyarakat di dalam negeri, mau tak mau pemerintah harus membelinya dari pasar internasional.

 

Jika harga di pasar internasional naik, maka pemerintah harus mengeluarkan anggaran untuk menutup selisih antara harga pasar Internasional dengan harga yang harus dibayar di tingkat konsumen. Oleh karenanya penganggaran subsidi sebagai pengeluaran untuk menutup selisih tersebut menjadi suatu keharusan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

 

Kenyataannya,  anggaran subsidi energi tersebut menunjukkan nominal yang besar dan terus meningkat dari waktu ke waktu. Fakta penting lain yang perlu dikritisi adalah terjadinya forward contract (kontrak serah) dalam transaksi energi di pasar internasional.

 

Kontrak serah berlangsung dalam jangka panjang dan terjadi transaksi ribawi karena harga yang sangat fluktuatif dan volatilitas yang sangat tinggi. Pada saat harga mengalami kenaikan, tentu pemerintah harus membeli dengan jumlah harga beli yang lebih banyak.

 

Dari dua hal mendasar yaitu nilai anggaran subsidi yang besar dan transaksi ribawi sebetulnya kita patut merasa prihatin karena Indonesia sejatinya mampu mengelolanya secara mandiri tanpa intervensi swasta maupun negara asing dengan sistem yang shahih. Kita tidak perlu terlibat dalam mekanisme sistem pasar internasional yang mengharuskan terjadinya penganggaran subsidi dan juga transaksi ribawi.

 

Pengelolaan Sumber Daya Energi dalam Negara Islam

 

Islam adalah satu-satunya sistem kehidupan yang sahih. Menurut Syariat Islam, minyak bumi dan gas merupakan sumber daya energi milik umum yang tidak boleh diperjual belikan sebagaimana sabda rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Ahmad kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. Yang dimaksud api dalam hadis tersebut adalah termasuk di dalamnya minyak bumi dan gas.

 

Karena minyak bumi dan gas adalah milik umum, maka sumber daya energi ini wajib dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada individu ataupun swasta apalagi dengan negara-negara asing.

 

Dengan pengelolaan oleh negara secara mandiri maka hasil eksplorasinya dapat diolah dan didistribusikan langsung kepada masyarakat, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Saw. di dalam penagturan negara islam pertama di Madinah.

 

Proses eksplorasi dan pengolahan sumber daya energi tersebut juga memerlukan kesiapan teknologi termasuk peralatannya. Oleh karena itu departemen perindustrian alat berat juga menjadi proyek utama dalam pembangunan negara yang menerapkan syariat Islam.

 

Negara yang menerapkan Syariat Islam secara kafah hanyalah Daulah Khilafah Islamiyyah. Dengan pengelolaan secara mandiri oleh Daulah Khilafah, maka subsidi energi maupun non energi tidak dikenal di dalamnya.

 

Sumber daya energi ini sejatinya memang milik masyarakat. Sehingga ketika hasil eksplorasinya diberikan kepada masyarakat maka itu bukanlah suatu bentuk bantuan ataupun subsidi, melainkan karena mereka sejatinya adalah pemilik deposit energi tersebut.Maasyaa Allah, allahummanshuril bil Islam, Wallahualam bissawwab. [LM/ry].

 

 

 

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis