Berantas Judi Online Seharusnya dari Akarnya

Oleh: Nurjannah Sitanggang 

 

LenSaMediaNews.com__Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tentang satgas judi online tersebut ditandatangani Jumat (14/6). Tercantum ketua Satgas adalah Menko Polhukam yang saat ini dijabat Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten judi online (Tirto, 22-05-2024).

 

Budi Arie menyebut pemerintah akan memberi denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital. Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Disisi lain, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat. Oleh maka dari itu perlu ada upaya penanganan di antaranya pemberian bansos (bantuan sosial). Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial untuk mendapatkan pembinaannya dan arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Satu jenis kejahatan saja berupa judi ternyata cukup memusingkan negeri ini hingga banyak opsi solusi pun sudah dirancang. Bahkan tidak tanggung-tanggung hingga terbit pula kepres dan satgas khusus untuk menangani judi online. Bisa kita katakan negeri ini tengah darurat judi online. Berbagai kejahatan lain pun terus terjadi di negeri ini dan itu tidak kunjung mememui titik terangnya.

 

Dalam Islam jelas judi itu haram. Segala sesuatu yang Allah larang seharusnya memang juga dilarang oleh negara, sebab negara seharusnya hadir untuk memastikan rakyat taat kepada Allah. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (TQS. Al Maidah: 90)

 

Islam juga sejak 14 abad yang lalu telah mengingatkan manusia akan bahaya dibalik berbagai kemaksiatan dan kejahatan termasuk judi. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu).” (QS. Al Maidah: 91)

 

Hanya saja alih-alih meninggatkan iman dan takwa, justru hari ini negara menjauhkan rakyat dari agama. Lihat saja program moderasi beragama yang digencarkan. Bukankah program ini semakin menjauhkan manusia dari kehidupan yang benar dan lurus. Padahal seharusnya yang dibutuhkan adalah menguatkan pemahaman agama rakyat hingga dengan pemahaman itu mampu menjaga diri dan membentengi dari segala perkara yang sudah Allah larang.

 

Program moderasi beragama di masyarakat dan sedikitnya jam pengajaran agama di sekolah tentu kontra produktif dengan upaya pemerintah memberantas judi di tengah masyarakat. Wajar saja solusi-solusi cabang berupa pemblokiran dan pembentukan satgas hanya solusi cabang yang tidak menyentuh akar masalahnya.

 

Seharusnya negara hadir membentuk pondasi iman takwa baik melalui pendidikan maupun media. Sehingga tertanam dalam dada bahwa sekecil apapun perbuatan kita pasti akan ada hisabnya kelak. Allah SWT berfirman: “Maka barangsiapa mengerjakan kebajikan seberat żarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat żarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (Surat Az-Zalzalah: 7- 8)

 

Selain itu perlunya sanksi yang tegas sudah tidak bisa ditawar lagi. Menjamurnya judi online adalah bukti bahwa sanksi yang sudah ada ternyata belum bisa menghentikan jenis kejahatan ini. Apalagi adanya tebang pilih dalam pelaksanaan sanksi dan turut sertanya oknum aparat dalam praktek judi memang memperparah kejahatan ini.

 

Semua ini bermuara pada kehidupan yang menggunakan aturan sekuler yaitu kehidupan yang menjauhkan agama dari kehidupan. Inilah akar masalah judi online dan berbagai kejahatan yang ada. Sehingga perubahan paradigma hidup memang perlu dan mendesak. Individu harusnya hidup dalam tatanan agama demikian juga negara.

 

Kita harus mengembalikan agama pada posisinya yaitu sebagai petunjuk hidup. Tanpa petunjuk hidup tentu tatanan hidup akan kacau. Al-Qur’an telah menjelaskan bahwa aturan terbaik adalah yang berasal dari-Nya. Sementara aturan selain dari-Nya hanya akan mendatangkan kehidupan yang sempit baik di dunia maupun di akhirat.

 

Allah SWT berfirman: “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta.” (TQS. Thaha: 124)”

Wallahua’lam. [LM/Ss] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis