Balada Kesejahteraan Pasukan Kuning, Mungkinkah Diwujudkan?

Oleh : Ummu Rifazi, M.Si

 

LenSa Media News–Setelah melakukan mogok kerja pada Rabu (22/5/2024), para supir truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor telah kembali bekerja. Salah satu supir yang bernama Ade (32) mengatakan bahwa dia kembali bekerja setelah DLH Kota Bogor berjanji akan mewujudkan kenaikan biaya operasional yang dituntut para supir.

 

Selama ini biaya operasional tersebut ditanggulangi dari uang pribadi para supir truk sampah, yang seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Ade pun berharap Pemkot Bogor, khususnya DLH Kota Bogor lebih memperhatikan nasib para pekerja mulai dari biaya operasional hingga peralatan operasional para petugas pengangkut sampah (megapolitan.kompas.com, 24/05/2024).

 

Carut Marut Sistem Anggaran

 

Hasil Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Bogor dengan DHL Kota Bogor menunjukkan bahwa persoalan tersebut akibat ketidakjelasan program dan anggaran DLH. Anggaran yang diajukan DLH akan dibahas secara mendalam pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi III Zenal Arifin pun menekankan kepada DLH Kota Bogor untuk lebih inovatif dalam menyusun program kerja di tahun-tahun mendatang (rri.co.id, 27/05/2024).

 

Miris ketika persoalan ini mencuat kembali, padahal baru saja Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berjanji memperjuangkan insentif anggaran bagi 1700 petugas kebersihan (jpnn.com, 11/03/2024). Dan juga baru saja dalam forum keakraban yang digelar di Taman Ekspresi Sempur Kota Bogor pada Rabu 17 April 2024, Walikota Bogor Bima Arya mengapresiasi kinerja dan berjanji memperjuangkan perbaikan status tenaga Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT) DLH (bogor.tribunnews.com. 18/04/2024).

 

Disini terlihat bahwa kesulitan penyediaan atau pencairan anggaran adalah akibat ketidaksinkronan dan birokrasi panjang nan berbelit-belit dalam sistem desentralisasi APBN dan APBD negara ini. Apalagi faktanya sebagian besar petugas kebersihan DLH ini adalah pegawai honorer atau PKWT yang proses perekrutannya tidak diimbangi dengan perencanaan penganggaran yang baik.

 

Sungguh miris, padahal supir truk sampah dan petugas kebersihan lainnya adalah orang yang sangat berjasa. Setiap hari mereka bekerja mengurusi dan mengangkut sampah tanpa mengenal hari libur. Oleh karena itu sudah sewajarnya negara memberikan gaji yang layak dan memperhatikan kesejahteraan lain yang diperlukan dalam pengerjaan tugasnya. Namun janji ini pun berulang kali gagal diwujudkan dalam sistem saat ini meski juga sudah berulang kali diperjuangkan oleh para wakil rakyat.

 

Keunggulan ABN Islam

 

Islam adalah agama yang sempurna yang dilengkapi Allah dengan seperangkat aturan untuk menyelesaikan semua urusan kehidupan dengan tuntas dan adil. Tercatat dalam tinta emas sejarah ketika peradaban Islam yang agung berjaya menaungi 2/3 dunia selama 1300 tahun mampu memberikan jaminan kehidupan terbaik bagi warganya, baik muslim maupun non muslim.

 

Warga muslim maupun non muslim mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan  negara yang menjamin.  Mereka mendapatkan perlakuan yang adil sesuai syariat Islam. Hak-hak mereka sebagai pegawai dilindungi oleh negara. Perekrutan pegawai negara dilakukan secara terencana dengan jumlah yang mencukupi sesuai kebutuhan riil negara untuk menjalankan semua pekerjaan administratif maupun pelayanan.

 

Semua pegawai negara digaji lewat akad ijarah (penggajian) dengan gaji yang layak sesuai jenis pekerjaannya. Sebagai contoh pada masa Khalifah Abdul Aziz, gaji para pegawai negara ada yang mencapai 300 dinar (1,275 gram emas) atau setara Rp. 1,7 Milyar. Sungguh suatu nominal yang sangat fantastis sehingga terbayang bagaimana kehidupan rakyatnya baik muslim maupun non muslim sangat sejahtera dan berkah. Di samping itu negara menjamin seluruh kebutuhan kolektif rakyatnya (pendidikan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain), juga jaminan ketersediaan sandang, pangan, dan papan bagi setiap warga negara, sehingga gaji yang diperoleh pekerja hanya digunakan untuk kebutuhan konsumsi mereka.

 

Gaji Pegawai negara diambilkan dari kas Baitulmal. Dalam Sistem Pemerintahan Islam, kekuasaan tersentralisasi di tangan kepala negara yaitu Khalifah, sehingga pemerintah daerah tidak terlalu terbebani pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan atau pendapat. Pembiayaan dan pengaturan belanja negara juga dianggap satu, tanpa memandang lagi wilayahnya (provinsi). Jika pendapatan sebuah provinsi tidak sanggup membackup pengeluaran (kebutuhan), maka kebutuhan-kebutuhan provinsi tersebut akan dicukupi oleh pemerintahan pusat. Masyaa Allah, allahummasnshuril bil Islam, Wallahualam bissawab. [LM/ry].

 

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis