Pajak untuk Siapa?
Oleh : Ipayanti
(Pemerhati Negeri)
Lensa Media News – “Orang bijak, taat pajak”, Bangga bayar pajak”, “Lunasi pajaknya, Awasi penggunaannya”, itulah berbagai slogan pajak yang sering kita dengar. Bahkan ada yang mengkaitkan kalau taat bayar pajak itu bukti cinta kepada negeri. Sungguh terlalu dipaksakan.
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara. Kalau dilihat dari pendapatan Negara, pada tahun 2024 ini pendapatan negara diestimasi sebesar Rp2.802,3 Triliun, dengan sumber terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 Triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun (djkn.kemenkeu.go.id, 22/09/2024). Bisa dilihat memang sumber utama pendapatan negara sistem kapitalisme adalah berasal dari pajak. Menurut seorang ahli ekonom, pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam program pembangunan seperti pertumbuhan ekonomi dan transisi energi. Oleh karena itu, penerimaan pajak perlu ditingkatkan (Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, AntaraNews, 22/03/2024) agar pembangunan nasional bisa lancar, logika pajak.
Ketika penerimaan pajak anjlok pada bulan Maret 2024 ini, seperti yang disampaikan ibu Menteri Keuangan maka negara akan meningkatkan pemasukan negara dengan berbagai upaya. Diantaranya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak, seperti tax amnesty atau pengampunan pajak, menjaring wajib pajak baru melalui program konfirmasi wajib pajak, dan pemberian penurunan insentif tarif pajak UMKM.
Menaikkan pungutan pajak dan memperluas objek pajak pernah juga diwacanakan untuk dilakukan dan sangat mungkin untuk penguasa laksanakan. Tentu saja rakyatlah yang kena dampaknya. Kalau kebutuhan hidup semakin tinggi, ditambah lagi masih harus bayar pajak yang tinggi, alangkah beratnya beban hidup masyarakat.
Tentang amnesti pajak atau tax amnesty, itu adalah program dari pemerintah untuk memberi kebebasan pembayaran bagi seorang wajib pajak. Program ini paling diminati oleh pengusaha.
Amnesti pajak nama lainnya adalah pengampunan pajak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2016 mengenai tax amnesty/pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang terutang, sehingga tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam perpajakan, yaitu caranya dengan mengeluarkan harta dan membayar uang tebusan.
Jadi sebenarnya, amnesti pajak adalah kebijakan yang menghapus pajak terutang tanpa adanya sanksi berupa denda administrasi perpajakan dan sanksi pidana (ocbc.id, 5/10/2023). Jadi mudahnya pengampunan pajak (Tax Amnesty) itu akan membuat wajib pajak yang punya tunggakan pajak untuk dapat diskon/potongan dalam membayar pajak.
Sistem ekonomi Kapitalisme memang sangat lemah. Karena menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama negara. Sistem ini jelas sekali membebani rakyat meskipun pungutan ini dikemas dengan slogan-slogan yang sepertinya bagus namun menipu.
Mirisnya, berkurangnya target pemasukan pajak memicu negara mengeluarkan berbagai kebijakan yang membantu rakyat ‘pengusaha’, seperti tax amnesty dan insentif lainnya seperti yang disebutkan diatas.
Negara juga dapat mengubah aturan terkait pajak tanpa dianggap melanggar aturan negara.
Sangat berbeda dengan Islam, sistem Islam memiliki berbagai macam sumber pemasukan selain pajak, sehingga negara yang menerapkan sistem Islam adalah negara yang kaya. Islam juga melarang keras adanya pajak untuk rakyat.
Ketika ada kebutuhan rakyat yang mendesak pada saat kas negara (baitul maal) kosong, maka pajak hanya diterapkan pada orang yang mampu saja dan dalam waktu yang terbatas sesuai dengan kebutuhan negara. Tidak seperti dalam sistem kapitalisme, setiap individu warga sejak dia lahir sampai dia meninggal punya tanggungan wajib bayar pajak, tidak pandang miskin atau kaya, mampu atau tidak mampu tetap harus bayar pajak.
Beginilah nasib rakyat dalam sistem kapitalisme. Rakyat siapapun mampu atau tidak mampu hanya menjadi sumber keuangan untuk pemasukan negara. Atas nama untuk pembangunan, atas nama gotong royong pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Padahal dalam faktanya tidak sedikit dana itu dikorupsi oleh segelintir orang.
Sudah saatnya sistem kapitalisme ditinggalkan dan dicampakkan ke tempat sampah.
Wallahu ‘alam.
[LM/nr]