Sekularisme Suburkan Penistaan Agama
Lensa Media News, Surat Pembaca- Nasib Asep Kosasih Oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama akibat aksinya diduga menginjak kitab suci.
Berulangnya kasus penistaan agama telah membuktikan betapa mandulnya penerapan hukum di Negeri ini. Tatanan Negara yang berlandaskan sekularisme telah berhasil memisahkan manusia dengan sempurna terhadap agamanya. Manusia seakan buta membedakan mana yang baik dan buruk. Agama bukan lagi dijadikan sebagai tolak ukur dalam berpikir dan bersikap. Ditambah lagi demokrasi telah berhasil menjunjung tinggi azas kebebasan sebagai suatu Hak Azasi Manusia (HAM).
Dalam pandangan Islam penghinaan atas agama harus disikapi segera dengan tegas seperti yang dilakukan oleh Sultan Abdul Hamid II (berkuasa 31 Agustus 1876–27 April 1909. Ia merupakan Sultan ke-34 Kekhalifahan Utsmaniyah atau Ottoman Empire.
Sultan pernah marah besar dengan kelakuan pemerintah Prancis. Dalam salah satu serial teater. Sultan Abdul Hamid yang dikenal lembut tidak bisa lagi menahan emosi ketika mendapat kabar Prancis akan menggelar pertunjukan teater yang menampilkan tokoh utama Nabi Muhammad Saw..
Sebagai pemimpin dari negara muslim terbesar saat itu, bagi beliau ini adalah penghinaan yang tak tertahankan terhadap Islam yang ingin diakhiri oleh Sultan Abdülhamid II. Beliau menulis surat ultimatum kepada pemerintah Prancis, memberi tahu pada mereka bahwa beliau ingin pertunjukan drama itu diberhentikan segera sebelum memicu kemarahan Umat Islam.
Dua respon yang berbeda dari satu kasus yang sama telah memperlihatkan arah setiap pemimpin dalam sebuah Negara. Ketika kepemimpinan dianggap sebuah amanah besar yang nantikan akan dimintai pertanggung jawaban maka roda kepemimpinan akan diselaraskan dengan al quran dan sunah. Namun jika kiblat pemerintahan bukan al quran dan as sunnah maka ketidak keberpihakan pada islam akan terus condong dalam setiap kebijakan dalam kasus penista agama. Penista agama hanya diberi maaf dan dipenjarakan beberapa saat saja.
Putri Rahmi DE,
Tenaga Pendidik
[LM, Hw]