Insentif Pajak untuk Pelaku Usaha, Kebijakan yang Tertukar?
Oleh : Ummu Zhafran
(Pegiat Literasi)
Lensa Media News – Baru-baru ini rilis peraturan yang terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melihat dari tajuknya, jelas aturan ini ditujukan bagi para pengusaha atau investor baik lokal maupun luar. Tujuannya antara lain demi memudahkan masuknya investasi.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/2024 itu menyebutkan, salah satu insentif pajak yang diberikan berlaku atas Pajak Penghasilan (PPh). Pengurangan PPh tersebut bisa sampai 100 persen dari PPh badan usaha seluruhnya selama jangka waktu 10 hingga 30 tahun. (kontan.co.id, 19/5/2024)
Menanggapi hal ini, pengamat politik, Rocky Gerung beberapa waktu lalu menilai, makin banyak diskon menunjukkan bahwa IKN merupakan barang rongsokan. Ia memandang IKN bagaikan barang yang tak laku bahkan harganya terus mengalami depresiasi setiap minggunya. Masih diragukan ada yang bersedia beraktivitas di IKN meski dengan iming-iming berbagai bentuk insentif, bahkan juga pegawai sekalipun. Apalagi bila dihadapkan dengan kenyataan bahwa pengurangan PPh tidak berlaku bagi pekerja yang pendapatannya bersumber dari APBN, seperti pejabat negara, PNS, TNI, dan kepolisian. (wartaekonomi, 10/3/2023)
Terlepas dari soal IKN, sektor pajak sejak lama jadi penyumbang terbesar APBN. Di tahun 2023 saja, persentase penerimaan pajak sebesar Rp1.109,1 triliun atau 64,6 persen dari total target pendapatan negara. (setkab.go.id, 14/8/2023) Apa hendak dikata, inilah wajah penerapan sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pembiayaan pembangunan bertumpu pada pajak dengan segala jenisnya.
Tetapi yang memprihatinkan adalah konsekuensi dari obral insentif ini. Sebab artinya pendapatan negara berkurang dari sebelum adanya insentif. Tak heran bila akhirnya publik resah. Cemas kalau kekurangan itu nantinya dibebankan pada masyarakat luas, dalam bentuk kenaikan pajak di segala lini.
Kekhawatiran di atas bukan tanpa alasan. Meski publik selalu disuguhi slogan ‘Warga Bijak, Taat Pajak,’ namun faktanya tak semua warga diperlakukan sama. Buktinya, di antara para pengemplang pajak didominasi para pejabat dan pengusaha papan atas. (detik.com, 1/4/2023)
Demikian pula klaim selama ini bahwa pajak oleh dan untuk rakyat. Karena pajak yang terkumpul digunakan untuk membiayai sektor publik, semisal listrik, BBM Pertalite, dan LPG 3 kg, dalam bentuk subsidi. Termasuk juga untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan Namun kenyataannya, rakyat seolah tidak merasakan manfaat dari semua yang diklaim di atas lantaran harga barang-barang yang terus saja melambung serta makin sulitnya mengakses pendidikan dan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Jadi penting untuk digaris bawahi sekali lagi, pajak dalam ekonomi kapitalisme adalah sumber utama pendapatan negara. Dengan sendirinya pajak akan terus dicarikan legalitas untuk diberlakukan pada rakyat. Namun sayang, hal itu tidak berlaku. untuk kalangan pengusaha dan oligarki, terbukti dengan banyaknya fasilitas pajak yang ditujukan atas mereka. Sungguh melukai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut jika bicara soal adil, maka harus diakui terminologinya hanya ada pada Islam. Firman Allah Swt. dalam penggalan surah Al An’aam,
“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil…” (QS. Al-An’aam: 115)
Qatadah menjelaskan adil dalam ayat di atas, bahwa semua yang diperintahkan oleh-Nya adalah hal yang adil, tiada keadilan selain keadilan-Nya.
Salah satunya tampak dalam risalah Islam yang dibawa Rasulullah saw. terkait tata kelola keuangan. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama kas negara (baitulmal). Pajak atau lebih tepat disebut dharibah, praktiknya sangat jauh berbeda dengan pajak dalam sistem kapitalis. Dharibah tidak menjadi tumpuan kas negara, tidak pula dibebankan kepada seluruh warga, melainkan hanya pada aghniya’ atau kaum muslim yang kaya dan berkecukupan. Berbeda jauh dengan kebijakan yang seolah tertukar seperti saat ini.
Penarikan dharibah juga bersifat temporer, yaitu hanya dilakukan jika kas negara menipis atau saat negara dalam kondisi darurat seperti ditimpa bencana atau wabah. Jika telah terpenuhi, maka berakhirlah pungutan pajak saat itu juga. Tak heran, sebab Baitul mal sejatinya memiliki sumber pemasukan melimpah, yaitu dari fai dan kharaj, ghanimah juga hasil kelola kepemilikan umum. Al Amwal, Abdul Qadim Zalum, 1983)
Sungguh di balik setiap bagian dari syariat Islam pasti mengandung maslahat. Wajib bagi umat muslim untuk taat dan menerapkannya secara kafah di seluruh aspek kehidupan. Karena hal itu konsekuensi dari iman.
Wallahua’lam.
[LM/nr]