Pajak Pengusaha Dikurangi, Rakyat Terbebani
LenSa Media News–Pajak ibarat nyawa dalam negara kapitalis. Tanpa pajak, pembangunan nasional tidak akan berjalan. Pajak adalah sumbangan wajib penduduk kepada negara.
Artinya, siapapun yang menempati wilayah negara maka ia harus membayar pajak. Namun sering kali kebijakan pajak justru menjadi beban bagi rakyat, sementara para pelaku usaha justru mendapat tax amnesty dan insentif lainnya terkait pajak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan pemberian 9 insentif PPh (pajak penghasilan) untuk para investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN (Ibu Kota Nusantara).
Besaran insentif tersebut beragam bahkan mencapai 100% untuk insentif tax holiday penamaan modal. Kebijakan ini justru akan menjadi karpet merah bagi para investor bahkan asing serta menyejahterakan mereka, sementara rakyat tetap saja terbebani oleh pajak.
Pajak dalam Islam adalah terlarang, kecuali pada posisi ketika ada kebutuhan mendesak rakyat yang harus dipenuhi sementara baitul mal kosong. Walaupun demikian, pajak dalam Islam tetaplah berbeda karena pungutannya hanya ditetapkan bagi orang mampu dalam waktu yang terbatas sesuai kebutuhan negara.
Dalam Islam, kas baitul mal negara akan terisi dari tiga pos yaitu pos penerimaan dari zakat mal, pos penerimaan dari aset-aset kepemilikan umum, dan pos penerimaan dari pengelolaan harta negara. Dengan demikian, rakyat tidak akan terbebani dengan adanya pajak. Fina Siliyya. [LM/ry].
*[IF]*