Tindak Asusila Meluas, Tanda Sistem Makin Bablas
Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSa Media News–Konten-konten berbau pornografi makin tidak terkendali. Bahkan jumlahnya kian meningkat dari hari ke hari.
Viralnya video mesum yang melibatkan mahasiswa UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya tengah menjadi perhatian publik. Video yang mempertontonkan tindakan asusila tersebut dilakukan di lingkungan kampus. Prof Abdul Muhid selaku Wakil Rektor III UINSA Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, membenarkan video yang beredar tersebut. Ia pun menyebutkan bahwa salah satu video diduga direkam di gedung Uinsa Kampus Gunung Anyar, Surabaya (CNNIndonesia.com, 22/5/2024).
Berdasarkan laporan, video yang beredar ada dua video. Keterangan salah satu mahasiswa mrngungkapkan, video pertama diduga direkam di belakang gedung Fakultas Dakwah, kampus UINSA. Video berdurasi 18 detik ini menampilkan seorang mahasiswa mengelus bagian tubuh mahasiswi.
Sementara, video kedua berdurasi 24 detik menampilkan sepasang mahasiswa tengah melakukan tindak asusila di atas gedung saat malam hari. Lokasi kejadian diduga di Fakultas Saintek dan Fakultas Adab dan Humaniora (Fahum), kampus UINSA di Gunung Anyar. Tentu saja, kedua video ini mencoreng nama baik kampus yang notabene sebagai kampus pembelajaran Islam.
Liberalisasi Pergaulan
Viralnya video asusila di kampus UINSA yang diduga dilakukan oleh mahasiswa menandakan pergaulan makin bebas tanpa batas. Liberalisasi pergaulan makin nyata. Parahnya lagi aktivitas asusila ini dilakukan mahasiswa di kampus keagamaan.
Rusaknya pemikiran membuat mereka tidak peduli lagi akan tempat dan waktu. Tidak peduli juga dengan sistem sanksi. Semua dilakukan mengatasnamakan hawa nafsu dan kesenangan yang benar-benar telah merusak pemikiran. Individu pun akhirnya tidak memiliki rasa malu dan enggan berusaha menjaga kehormatan dan kemuliaannya.
Di sisi lain, negara yang kini mengurusi urusan rakyat, memiliki sistem hukum yang lemah. Sistem sanksi yang ditetapkan tidak mampu tegas menjerat. Walhasil, tindakan asusila kian dianggap biasa. Sama sekali tidak ada rasa takut ketika melakukan perbuatan yang rusak dan melanggar norma asusila yang mestinya ditaati dalam pergaulan.
Dari segi pendidikan, pergaulan yang makin liberal ini menunjukkan terdapat gagal paham dalam pembentukan karakter dan kepribadian sebagai proses pendidikan. Apalagi, dalam lingkungan kampus keagamaan yang mestinya ada integritas dalam menjaga kemuliaan dan martabat mahasiswa dan kehormatan kampus sebagai tempat menuntut ilmu. Tujuan pendidikan hanya difokuskan pada pencapaian materi dan kejayaan kedudukan. Sementara moral dan adab ditinggalkan dan dilalaikan.
Betapa buruk karakter yang kini terbangun. Semua ini sebagai dampak utama rusaknya sistem pendidikan dan abainya negara dalam pengurusan karakter dan kepribadian individu.
Penjagaan Islam
Islam memiliki sistem pendidikan yang dibangun atas dasar akidah Islam yang menjamin terbentuknya kepribadian Islam. Diantaranya, memahami tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Syariat Islam mengharamkan setiap aktivitas yang mendekati zina, karena dipastikan akan menghantarkan pada dosa dan kemaksiatan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”(TQS. Al-Isra’: 32).
Dalam sistem Islam, kemaksiatan mampu efektif diminimalkan melalui berbagai strategi. Salah satunya melalui satuan sistem pendidikan dan edukasi. Pendidikan Islam mengendepankan tiga pilar penjaga ketaatan pada aturan Allah.
Pertama edukasi konsep keimanan dan pengawasan Allah SWT terhadap segala perbuatan individu. Kedua, sistem sosial yang mengoptimalkan fungsi kontrol sosial masyarakat, sehingga mampu saling menjaga dan mengingatkan dalam lingkungan dan pergaulan. Ketiga, sistem sanksi yang jelas dan tegas menjerat setiap pelaku perbuatan maksiat, sehingga mampu terbentuk efek jera yang efektif menghentikan mata rantai kemaksiatan.
Demikianlah sistem Islam menjaga kemuliaan setiap muslim agar senantiasa terjaga kehormatan dan martabatnya sebagai makhluk Allah SWT. Paradigma ini hanya mampu diterapkan dalam institusi khilafah, satu-satunya wadah amanah yang menjaga umat. Dengannya umat mampu meraih rahmat dalam lindungan sistem sesuai syariat. Wallahualam bissawab. [LM/ry].