Judi Online Tak Berujung, Butuh Solusi Pelindung

Oleh: Ida Farida
(Muslimah Peduli Generasi)

 

LenSaMediaNews.com__Ketika kondisi kehidupan yang menghimpit serba sulit, maka orang-orang mencari keberuntungan dengan judi online. Maraknya perjudian online ini menjadi perhatian pihak penguasa saat ini. Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan setidaknya ada 2,7 juta warga masyarakat yang terjerat judi online. Sedangkan korbannya mayoritas adalah anak muda atau pelajar. Penjudi dianggap sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak-anak dan para ibu.

 

Sejauh ini Menkominfo telah memblokir 1.6 juta konten judi online. Untuk persoalan rencana dan regulasi struktur satgas masyarakat harus menunggu karena harus dirumuskan langkah penuntasan dan penyelesaian, agar semua pihak terlibat dalam menyelesaikan masalah judi online tersebut (Cnbcindonesia.com, 19-04-2024).

 

Sangat memprihatinkan penduduk negeri ini yang mayoritas muslim banyak yang terjerumus pada judi online. Dan yang luar biasanya menempati peringkat pertama sebagai pengguna judi online terbanyak. Lebih dari dua juta warga yang terjerat judi online. Kebanyakan masyarakat muslim dari kalangan pelajar dan ibu rumah tangga.

 

Semua itu karena rusaknya cara berpikir yang akut. Berharap bisa mendapatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras bisa ikut taruhan tanpa modal yang besar. Padahal dampak dari kecanduan judi online kerusakannya sudah nyata adanya. Seperti terjadinya stres bahkan sampai bunuh diri. Untuk terus menjalani judi online pencurian pun mereka lakukan. Sungguh permainan judi online nyata merusak dan menyengsarakan.

 

Meski telah ada upaya untuk penyelesaian judi online tersebut tetapi belum bisa tertumpas sampai tuntas. Dan perlunya keseriusan pemangku jabatan untuk memberantas hingga ke akarnya. Dalam sistem kehidupan sekarang yang diemban yaitu kapitalis-sekuler, perjudian menjadi subur karena mendatangkan keuntungan secara materi. Terutama bagi kaum kapitalis pemilik bisnis perjudian tersebut. Sedang dampak bagi masyarakat tidak dipikirkan secara mendalam.

 

Dalam pandangan Islam, jelas dan tegas telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ada pengecualian. Syara‘ menyejajarkan antara judi, miras, berhala, dan mengundi nasib, semuanya merupakan keharaman secara mutlak. Oleh karena itu Allah, Sang Pencipta, memerintahkan umat Islam untuk menjauhi perbuatan tersebut agar mendapat keselamatan. Dan alih-alih pejudi bisa mendapat keuntungan, yang ada malah akan menimbulkan banyak keburukan dan bahaya besar dari perjudian tersebut.

 

Berjudi akan menjauhkan individu dari Rabb-nya, merusak masyarakat, dan menjadi terbiasa di jalan kebatilan dan kemaksiatan. Berharap keuntungan tanpa bekerja keras dan usaha. Ditambah lagi judi merupakan cara memperoleh harta haram.

 

Dalam sistem Islam ketika diterapkan oleh negara, keharaman judi dan sanksi mengikat semua warga negaranya. Dan tidak akan diperbolehkan atau mengizinkan dalam melokalisasi perjudian, sedangkan memungut pajak dari hasil perjudian hukumnya haram. Penguasa wajib menerapkan sanksi pidana terhadap para pelaku, baik itu pemain, bandar, penyedia server dan siapa saja yang terlibat didalamnya, dan jenis sanksi akan ditentukan oleh Qadhi (Hakim).

 

Semua itu hanya bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat secara menyeluruh, dan diterapkan dalam setiap aspek kehidupan.

Wallahua’lam bishawab. [LM/Ss]

Please follow and like us:

Tentang Penulis