THR Tidak Merata, Potret Lemahnya Jaminan Negara

 

Lensamedianews.com__Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang dinanti-nanti menjelang Idulfitri. Setidaknya anggaran dari THR mampu memberikan sedikit senyuman bagi rakyat untuk bisa mencicipi kesejahteraan dan membeli hidangan lebaran. Sayangnya, tunjangan ini tidak bisa dirasakan semua rakyat. Pasalnya, THR hanya diperuntukan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) karena posisi mereka yang menjadi abdi negara.

 

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

 

 

Pernyataan lain disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, bahwa tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (antaranews.com, 15-3-2024).

 

 

Pernyataan serupa terkait anggaran untuk tunjangan ini juga disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Beliau mencatat, anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) pusat maupun daerah mencapai Rp48,7 triliun. Alokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp38,8 triliun meliputi komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja 50 persen (liputan6.com, 15-3-2024).

 

 

Tunjangan tersebut seharusnya diberikan secara merata untuk semua rakyat. Kita bisa membayangkan bagaimana nasib tenaga honorer yang memperoleh gaji kecil. Penghasilan yang tidak sesuai tentu membuat mereka menaruh harapan besar, agar pada momen Idulfitri bisa merasakan THR juga. Namun, harapan mereka pupus dengan pengumuman kebijakan pemerintah.

 

 

Alokasi THR yang berbeda menunjukkan suatu kezaliman. Jika melihat kebutuhan maka setiap individu pasti memiliki kebutuhan yang berbeda. Terlebih, tenaga honorer yang notabene sumber penghasilannya hanya mengandalkan dari satu arah saja.

Novriyani, M.Pd. (Praktisi Pendidikan). [LM/Ss] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis