PPN Akan Naik Lagi, Rakyat Kian Terbebani

PPN Akan Naik Lagi, Rakyat Kian Terbebani

Oleh: Shafiyyah AL Khansa

(Kebumen)

 

LenSaMediaNews.com – Kabar akan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai 12% di tahun 2025 mendatang dikabarkan tidak akan ada penundaan, hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (9/3) 

 

Tentu saja hal ini akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah, sebab kenaikan PPN akan menjadi salah satu pemicu naiknya harga bahan pokok. Belum resmi akan adanya kenaikan PPN saja kebutuhan bahan pokok sudah cukup mahal, bahkan terus mengalami kenaikan harga. Kondisi demikian ini cukup membuat masyarakat resah dan dirugikan. Apalagi jika kenaikan pajak nanti masyarakat akan semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 

 

Dampak dari hal ini bisa menjadi faktor pendorong masyarakat untuk menyelesaikan dengan solusi pragmatis, seperti pinjol yang akan semakin menyengsarakan rakyat, bahkan menghilangkan nyawa akibat terjerat pinjol dan memilih bunuh diri. Selain itu, adanya kenaikan PPN juga berpotensi menambah angka pengangguran, sebab daya beli masyarakat yang menurun akan melemahkan kinerja keuangan perusahaan dampaknya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

 

Hal ini adalah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi negara hari ini. Sebab sistem ekonomi kapitalisme menjadikan pajak sebagai salah satu pemasukan besar bagi negara. Parahnya pendapatan negara dari sektor pajak ini juga rawan dikorupsi sehingga pendapatan negara tidak mencapai pada target yang semestinya, yang biasanya menjadikan kenaikan pajak sebagai solusi agar pendapatan negara tercukupi. 

 

Pajak sebagai sumber pendapatan negara adalah kebijakan yang salah, sebab seharusnya negara memiliki sumber pendapatan yang lain seperti halnya dari pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Namun sistem ekonomi kapitalisme telah meniscayakan liberasi ekonomi dan privatisasi kekayaan SDA yang hanya akan menguntungkan para pemilik modal. Hal ini akan semakin menyengsarakan rakyat. 

 

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah Islam, Islam memiliki berbagai sumber pendapatan negara yang salah satunya adalah pemanfaatan dari pengelolaan SDA yang tidak boleh diprivatisasi. Manfaatnya dipakai untuk kemaslahatan rakyat yang pendapatannya akan dikelola dalam Baitul Maal. 

 

Pengambilan pajak & utang dalam Islam pun tidak dijadikan sebagai pemasukan utama negara. Pajak dalam Islam hanya diberlakukan secara temporal pada saat Baitul Maal negara mengalami defisit. Meskipun demikian, penarikan pajak dalam Islam hanya diambil dari warga negara yang kaya saja. Dengan pengaturan ini akan tercipta kesejahteraan bagi rakyat. Rakyat pun tidak akan lagi terbebani.

Wallahua’lam bishowwab.  

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis