Skema Pinjol Bayar UKT, Mana Mungkin Berkah?

Oleh: Yani Ummu Qutuz

Member AMK Pegiat Literasi

 

Lensa Media News—Siapa pun yang menuntut ilmu pasti berharap ilmu yang diperoleh menjadi ilmu yang berkah. Bermanfaat untuk masyarakat, bukan hanya untuk dirinya. Ilmu yang berkah tidak datang begitu saja, banyak syarat yang harus dipenuhi, diantaranya ikhlas karena Allah, bersungguh-sungguh, menghormati guru, tidak berbuat maksiat, dan lain sebagainya.

 

Namun bagaimana mungkin ilmu menjadi berkah, kalau kita masih melakukan maksiat? Seperti halnya membiayai sekolah dengan uang pinjol (pinjaman online). Inilah yang terjadi di perguruan tinggi ternama di Kota Bandung.

 

Dikutip dari Tribunnews.com, senin (5/02/2024), kerjasama antara Institut Teknologi Bandung dengan perusahaan Danacita sempat diprotes mahasiswa. Mahasiswa merasa dirugikan karena harus membayar bunga yang cukup besar yang harus mereka tanggung. Meski Danacita mengaku bukan perusahaan pinjol namun sistem pembayarannya menggunakan bunga.

 

Menanggapi polemik ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am, menegaskan bahwa pembayaran yang terdapat bunga maka haram hukumnya. Menurutnya segala bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam termasuk riba.

 

Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB,Muhamad Abduh menyatakan bahwa kerjasama dengan Danacita tetap dilanjut meski ada reaksi penolakan dari mahasiswa. Menurutnya pula, tidak ada masalah dengan praktik yang dilakukan. Kerjasama ini merupakan salah satu inovasi dari sistem pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang akan terus berkembang.

 

Malang betul nasib mahasiswa, sudah jatuh tertimpa tangga. UKT mahal, harus membayar riba pula dari pinjaman online. Pihak kampus tidak peduli halal dan haram, yang pasti uang kuliah lancar walaupun dari pinjol. Mahasiswa akan terkena stres jika kesulitan membayar pokok maupun bunganya. Mereka tidak akan fokus belajar, namun sibuk mencari uang untuk membayar utang. Apalagi jika ada intimidasi dari pihak yang meminjamkan, akan semakin berat beban mahasiswa dengan masalah-masalah yang muncul.

 

Menyikapi masalah ini, Kemendikbudristek tengah mengkaji skema student loan yaitu pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh pemerintah. Pembayarannya dilakukan ketika mahasiswa sudah lulus dan bekerja. Sepertinya program ini membantu mahasiswa dalam hal pembayaran UKT.

 

Namun sejatinya rencana ini membebani mahasiswa, mereka pun akan kehilangan idealismenya. Ketika bergantung pada pinjaman pemerintah, mahasiswa tidak akan memiliki sikap kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Mereka merasa berhutang budi, sehingga memilih diam.

 

Berbagai masalah di bidang pendidikan muncul karena abainya negara dalam memenuhi hak pendidikan rakyat. Sejak negara berlepas tangan, lalu mendorong PTN menjadi PTN-BH( Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum). Perguruan tinggi harus otonomi dalam pengelolaan keuangannya. Salah satunya dari mahasiswa, dengan menetapkan UKT yang tinggi. Padahal tidak semua orang mampu membayar.

 

Sementara itu, kalaupun ada program beasiswa dan mekanisme keringanan, hal ini tidak bisa menjangkau semua mahasiswa. Akhirnya membuat mereka yang kekurangan sulit mendapatkan akses pendidikan. Padahal pendidikan merupakan bagian dari pelayanan publik dan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

 

Dan hak setiap individu. Pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara, tidak dibebankan kepada rakyat. Sebenarnya banyak cara agar pembiayaan kuliah bisa murah. Namun begitulah tata kelola pendidikan Kapitalistik yang menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis, tentu harus ada untung manis yang didapat.

 

Dalam Islam, pendidikan menjadi tanggung jawab negara dalam pengelolaannya. Mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Negara berfungsi sebagai ra’in atau pelayan rakyat. Maka dalam praktiknya akan membuat kebijakan-kebijakan yang dapat memenuhi hak rakyat.

 

Negara akan menyediakan anggaran sesuai yang dibutuhkan, sehingga berjalan tujuan perguruan tinggi tersebut. Hal ini ditopang oleh sistem politik dan sistem ekonomi Islam, yang menjadikan sumber-sumber kepemilikan umum dikelola oleh negara. Hasilnya digunakan untuk pembiayaan pendidikan, sehingga layanan pendidikan dapat diperoleh dengan gratis.

 

Seluruh pembiayaan dalam penyelenggaraan pendidikan berasal dari pos fa’i, pos kharaj, serta pos milkiyah’amah yang terkumpul di Baitulmal. Jika bmBaitulmal tidak bisa mencukupi, maka negara akan memotivasi kaum muslim untuk memberikan sumbangan agar tertutupi biaya pendidikan.

 

Negara pun berhak memungut dharibah (pajak) yang diambil hanya dari orang-orang kaya saja, untuk sementara waktu. Jika sudah terpenuhi maka pemungutannya dihentikan. Dengan upaya ini, negara akan mampu mengelola pendidikan tanpa mengalihkan tanggung jawab ke pihak lain, apalagi korporasi. Wallahu’alam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis