Akankah Nakes Sejahtera?
Lensa Media News, Surat Pembaca- Sebanyak 249 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur tidak diperpanjang kontraknya di tahun 2024 oleh Bupati Nabit. Bupati Manggarai tersebut beralasan para nakes ini melakukan pembangkangan terhadap atasan karena telah melakukan demo di DPRD Manggarai. Padahal yang dilakukan para nakes bukan demo melainkan RDP (Rapat Dengar Pendapat), pembahasan dalam RDP lebih seperti curhatan para nakes tersebut di antaranya terkait meminta kenaikan gaji dari selama ini 600 ribu per bulan, dan gaji yang belum dibayarkan sejak bulan Januari 2024. Banyak di antara para nakes ini ada yang sudah bertahun-tahun mengabdi, bahkan beberapa tahun awal tidak digaji sama sekali.
Harapan para nakes di RDP bukannya berbuah manis, malah sebaliknya berbuah pahit. Hal ini menunjukkan tidak adanya jaminan kesejahteraan dalam sistem saat ini. Padahal beberapa tahun yang lalu ketika menghadapi COVID-19, para nakes telah banyak berkorban untuk masyarakat. Respon Bupati Nabit yang malah memutus kontrak para nakes menunjukkan sikap pemimpin yang tidak peduli dengan kesulitan hidup warganya.
Kejadian ini juga merupakan cerminan sistem kapitalisme, ketika para nakes dianggap sebagai beban akan dengan mudah diputus kontraknya oleh pemimpinnya (dalam hal ini Bupati). Dalam sistem kapitalisme, semua diukur dengan uang. Jika suatu pekerjaan menghasilkan banyak pemasukan untuk negara atau daerah, maka bisa jadi akan mendapatkan gaji besar. Namun, jika pekerjaan tersebut tidak memberikan pemasukan langsung untuk negara, gajinya kecil, terlambat dibayarkan, dan tidak diangkat menjadi pegawai negeri padahal sudah mengabdi bertahun-tahun adalah kondisi yang banyak ditemui.
Padahal Islam telah menetapkan bahwa kesehatan rakyat dan segala aspeknya adalah tanggung jawab negara, termasuk kesejahteraan para nakes. Negara wajib menyediakan sarana kesehatan yang memadai bagi rakyatnya. Pembiayaan tersebut didapatkan negara dari Baitulmal. Dananya didapatkan dari berbagai sumber sesuai dengan syariat Islam, tidak berdasarkan keuntungan atau pemasukan dari Kementrian atau sektor tersebut. Dengan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan syariat Islam, maka negara tidak akan menomorduakan kesejahteraan rakyat dan pegawainya, termasuk para nakes.
Ibnatu Ahmad
[LM, Hw]