Pinjol Untuk Bayar UKT, Solusi atau Masalah?

Oleh: Ummu Zhafran

Pegiat Literasi

 

Lensa Media News–Miris. Beberapa waktu lalu ramai diberitakan mengenai salah satu kampus terbesar negeri ini yang menggandeng platform pinjaman online. Tujuannya guna menawarkan cicilan uang kuliah bagi mahasiswa yang kurang mampu berikut dengan bunganya.

 

Sontak saja kebijakan tersebut menuai protes. Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun bakal turun tangan menangani. Alasannya, KPPU tidak mau mahasiswa terbelit pinjol yang berpotensi membuat kuliahnya gagal di tengah jalan (tempo.co, 6/2/2024).

 

Kekhawatiran KPPU cukup beralasan. Sekedar info, ketentuan bunga platform finansial digital adalah 0,3 persen per hari. Hal ini sesuai dengan standar baku yang ditetapkan lewat SE OJK No. 19 Tahun 2023. Bisa dihitung sendiri berapa bunga dalam sebulan, nominalnya tembus di angka 9 persen yang bila dilanjutkan menjadi lebih dari 100 persen per tahunnya. Luar biasa!

 

Inilah alasan sebagian kalangan yang peduli pendidikan generasi jadi meradang. Mereka beranggapan dapat terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

Dalam salah satu pasalnya, pemerintah pusat maupun daerah dan/atau perguruan tinggi wajib memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu. Antara lain dengan memberikan pinjaman tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

 

Pendidikan memang merupakan isu sentral yang sangat besar pengaruhnya pada nasib bangsa di masa depan. Malangnya, untuk dapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas dengan biaya yang murah tak bisa dipungkiri semakin lama bagai pungguk merindu bulan.

 

Terutama sejak dimasukkannya klausul perizinan sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Meski dikategorikan sebagai usaha jasa, tetap saja artinya pendidikan dijadikan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Ujungnya komersialisasi pendidikan siap menanti.

 

Padahal bicara tentang komersialisasi, pastinya tak lepas dari apa yang dinamakan profit. Aneh saja jika terhadap pendidikan yang menjadi aset bangsa di masa mendatang dipertaruhkan demi keuntungan sesaat. Tapi bukan tidak bisa dimaklumi. Ideologi kapitalisme dengan ide turunannya, neoliberalisme memang mengadopsi paradigma di atas.

 

Mengutip dari wikipedia, neoliberalisme menjadikan semua pelayanan publik yang diselenggarakan negara harus menggunakan prinsip untung-rugi bagi penyelenggara bisnis publik tersebut, dalam hal ini untung rugi ekonomi bagi pemerintah.

 

Pelayanan publik semata-mata seperti pemberian subsidi, dipandang sebagai pemborosan dan inefisiensi. Wajar bila akhirnya semua wilayah kehidupan berisiko jadi komoditi alias barang yang bisa dijual demi meraih laba.

 

Tampak jelas mengharapkan kemudahan akses untuk pendidikan dalam neoliberalisme seperti menanti air mengalir dari bawah ke atas. Mustahil. Sangat jauh berbeda dengan Islam yang menaati syariatnya, merupakan konsekuensi sebagai bagian dari umat muslim.

 

Dalam Islam, pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Bersama dengan kebutuhan pokok lainnya yaitu pangan, sandang dan papan serta kesehatan dan keamanan. Dengan kata lain tiga kebutuhan ini wajib tersedia secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara.

 

Nabi SAW bersabda,“Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim).

 

Menyimak sirah Nabi saw. ketika sebagian tawanan dari Perang Badar tidak sanggup menebus pembebasannya, oleh Rasulullah saw. ditugaskan mengajari baca tulis kepada sepuluh anak-anak Madinah. Upahnya, mereka dibebaskan dari status sebagai tawanan perang.

 

Para sahabat sepeninggal Rasul saw. kemudian mengikuti teladan Rasulullah. Sejarah mencatat dengan dawat emas perihal kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya.

 

Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan iwan (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan.

 

Adapun pembiayaannya bersumber dari pos pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara. Sehingga tak ada cerita negara kehabisan dana atau meminta lembaga pendidikan berjuang sendiri mencari biaya (Zallum, Al -Amwal fi Dawlah Khilafah, 1983).

 

Walhasil, dengan menaati syariat Islam yang sempurna secara kafah, sistem satu dan yang lainnya niscaya dapat saling bersinergi mewujudkan generasi sejahtera, intelek, cerdas dan tangguh sebagaimana generasi terdahulu. Ibnu Sina, Al Jabbar, Al Khawarizmy hanya sedikit di antaranya. Lainnya jauh lebih banyak lagi. Wallahualam. [LM/ry].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis