Aliran Dana Pemilu, ke Mana Arah Perubahan Dituju?

Oleh: Sunarti

 

LenSa MediaNews__”Ada udang di balik batu,” apakah benar ada maksud dan tujuan tertentu dari para pemilik modal asing dalam mengucurkan dana untuk pemilihan umum (pemilu)? Perlu sekali untuk didetili lagi atas apa yang terjadi di tahun politik saat ini, agar tidak salah dalam memilih dan menentukan masa depan bangsa. Meski dalam aturan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk menggunakan dana dari luar negeri untuk kampanye. Hal ini ada dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

 

Dikutip dari laman CNNndonesia.com yang menyatakan bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan dana dari pihak asing atau luar negeri tidak boleh digunakan untuk kampanye pemilu. Hal ini juga dikatakan oleh Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini yang mengatakan partai politik (parpol) dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan Undang-undang.

 

Lebih lanjut dikatakan oleh Titi Anggraini kepada CNNIndonesia.com bahwa yang dimaksud dari UU Nomor 2 Tahun 2008 tersebut yang dimaksud pihak asing adalah warga negara asing, pemerintah asing atau organisasi kemasyarakatan asing. Faktanya aliran dana dari asing di tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp. 83 miliar. Tahun 2023 yang mencapai Rp. 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara parpol. Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) mengungkapkan jika jumlah transaksinya mencapai 9.164 transaksi (CNNIdonesia.com).

 

Fakta ini semakin membuktikan bahwa Pemilu sarat dengan kepentingan, intervensi asing bahkan konflik kepentingan. Pasalnya dalam sistem demokrasi, tidak ada “makan siang gratis.” Semua berstandar pada nilai kapital dan juga asas manfaat. Atau dengan kata lain “Politik balas budi.”

 

Dalam sistem demokrasi sangat besar kemungkinan untuk menyediakan biaya yang sangat besar. Maka kucuran dana asing yang cukup besar dimanfaatkan untuk meraih suara rakyat sebanyak-banyaknya. Sementara pihak asing menginginkan sesuatu agar berjalan lancar melalui kebijakan para anggota DPR/DPRD kelak setelah para caleg duduk di kursi legislatif.

 

Lebih lanjut, parpol-parpol, termasuk parpol dalam sistem demokrasi kehilangan idealismenya. Itu berlaku untuk siapapun yang terpilih mantinya. Bahkan siapapun pemenangnya oligarkilah pemenangnya. Dan parpol dalam sistem demokrasi sangat rawan dibajak oleh kepentingan pemodal. Hal ini sebenarnya sangat berbahaya bagi kedaulatan negara.

 

Fenomena pemilu dalam sistem demokrasi ini sangat bertolak belakang dengan pemilihan dalam sistem Islam. Pemilihan pemimpin dalam sistem Islam sangat sederhana, efektif, efisien dan menghemat biaya.

 

Di sisi lain, pembiayaan dalam pemilihan pemimpin dalam Islam, tidak menggunakan dana asing untuk segala kebutuhan. Justru pihak asing tidak diperkenankan untuk turut campur dalam urusan dalam negeri negara Islam (Daulah Islam), dengan atas nama apapun, entah investasi, kerjasama maupun bantuan atau utang-piutang.

 

Adapun metode pemilihan dan pengangkatan pemimpin (Khalifah) akan dilangsungkan melalui tiga tahapan, yaitu pembatasan calon (formatur), memilih, dan membaiat. Caranya calon khalifah dibatasi oleh ahlul halli wal ’aqdi (majelis syura). Hal ini dilaksanakan dengan cara menyeleksi orang-orang yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai pemimpin. Kemudian pemilihan dilakukan oleh sebagian umat terhadap seorang calon untuk menempati jabatan kepala negara.

 

Yang terakhir yakni pembaitan kepada orang yang mendapat suara terbanyak menjadi khalifah. Dan Khalifah terpilih akan menjalankan segala urusan umat dengan berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan hukum buatan manusia seperti masa sekarang ini.

 

Jadi tujuan pemilihan jelas yakni, Khalifah mengurus urusan umat dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan masyarakat berada dalam ketaatan kepada Allah SWT. Berbeda dengan sistem demokrasi yang para pemilik kebijakan dipegang atau dikungkung dengan pengusaha asing yang bertujuan materi semata. Jelas tujuan dari sistem ini adalah kekuatan dan kekuasaan di tangan pengusaha untuk kepentingan pribadi dan golongan mereka.
Wallahu a’lam bishshawab

Please follow and like us:

Tentang Penulis