Waspada, Ada Pinjol di Kampus

Oleh: Lulu Nugroho

 

LenSa MediaNews__Keputusan ITB tawarkan bayar kuliah pakai pinjol, banyak menuai kritikan. Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) berupa cicilan plus bunga melalui platform pinjaman online (pinjol) Danacita, disebut beberapa kalangan merupakan bentuk pemerasan.

 

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPR) Ubaid Matraji, skema ini berpotensi menjerat mahasiswa dalam lilitan utang yang ketika gagal bayar dapat berujung pada praktik intimidasi. Kerja sama ITB dan Danacita, menjadi riuh di tengah masyarakat dan perbincangan di media sosial, setelah akun @ITBfess mengunggah cuitan kritik atas skema pinjol itu di aplikasi X, dulu bernama Twitter.(BBC.com, 27-1-2024)

 

“Orang yang jelas-jelas tidak mampu itu punya hak dibantu, tapi ini tidak. Dibikin celah pinjol supaya mereka secara sistemik terbelit utang dan tidak bisa bayar, apalagi ada intimidasi. Itu seni pemerasan,” kata Ubaid kepada wartawan BBC News Indonesia, Jumat (26/01).

 

Gurita Pinjol dalam Sekularisme

Miris memang menyaksikan kondisi anak-anak negeri ini. Berprestasi menjadi hal yang sulit di era kapitalisme. Betapa tidak, pendidikan yang sejatinya merupakan hak warga, malah berbayar mahal. Hanya golongan masyarakat berpunya yang mampu mendapat pendidikan tinggi.

 

Bahkan kini mereka didorong terlibat utang riba demi mencapai hal tersebut. Apalagi kemudian disinyalir, bahwa ITB tidak sendiri, ada beberapa kampus lainnya telah menjalin kerja sama dengan Danacita yang notabene memberikan pinjaman berbunga.

 

Danacita bekerja sama dengan banyak universitas baik swasta maupun negeri, serta lembaga kursus lainnya. Setiap pinjaman untuk cicilan 12 bulan dikenakan biaya bulanan platform 1,75% dan biaya persetujuan 3%. Kemudian, cicilan enam bulan dikenakan biaya bulanan platform 1,6% dan biaya persetujuan 3%.

 

Artinya, jika meminjam Rp15 juta, maka estimasi total pengembalian selama enam bulan sebesar Rp16.890.000, sedangkan 12 bulan menjadi Rp18.600.000, dan 18 bulan yaitu Rp20.310.012, serta 24 bulan sebesar Rp22.650.000.

 

UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituding bermasalah, dianggap sebagai penyebab mahasiswa terlibat tunggakan. Hingga kemudian muncul skema pinjol sebagai solusi atas masalah tersebut. Undang-undang tadi telah mengubah status perguruan tinggi negeri sebagai badan hukum publik yang otonom atau disebut Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yaitu kampus diberikan hak penuh untuk melakukan komersialisasi dalam mengelola keuangan.

 

Imbasnya arah pendidikan bergeser menjadi privatisasi dan komersialisasi. Mahasiswa kurang mampu, akan sulit mengakses pendidikan tinggi lantaran tingginya biaya yang ditetapkan kampus. Jika sudah seperti ini bagaimana generasi sanggup berprestasi untuk negeri. Tingginya biaya pendidikan akan mengubah arah pandang siswa didik, untuk berprestasi demi materi.

 

Inilah yang berbahaya dari sistem pendidikan yang berlandaskan kapitalisme. Seluruh tujuan aktivitas pengusung ide ini, adalah materi. Maka tak heran pinjol mendapat tempat di sana. Model pinjaman ala pinjol, menggiurkan siapapun yang membutuhkan dana cepat dan mudah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

 

Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, menurut pengamat ekonomi, disebabkan lemahnya regulasi, baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan yang curang. Di sisi lain, praktik itu juga dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 dan juga perilaku masyarakat digital yang konsumtif, kata pengamat sosial.

 

Islam Solusi Pendidikan

Pemerintahan dalam Islam akan menjamin seluruh hak warganya, memenuhi kebutuhan pokok individu berupa pangan, sandang dan papan, serta kebutuhan yang bersifat kolektif seperti: pendidikan, kesehatan dan keamanan.

 

Dalam Islam, menuntut ilmu adalah kewajiban yang dibebankan Allah kepada hamba-Nya. Maka negara diperintahkan syariat untuk memelihara kewajiban ini dengan pengadaan sarana dan prasarana agar pendidikan dapat terselenggara dengan baik.

 

Tujuan pendidikan dalam Islam adalah pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah). Karenanya muatan tsaqafah Islam akan memenuhi relung hati dan pikiran peserta didik. Islam sekalipun tidak akan pernah, mendorong warganya terlibat riba demi memenuhi kebutuhan terhadap ilmu.

 

Sumber anggaran pendidikan diperoleh negara melalui pengelolaan sumber daya alam, ghanimah, kharaj, atau jizyah, dan infak. Bukan membiarkan pelajar dan mahasiswa mencari pinjaman online yang berbasis ribawi, yang berpotensi mencekik mereka dan mendatangkan dharar bagi kehidupan mereka.

 

Kepemimpinan dalam Islam menjadi junnah (pelindung) dan raa’in (pengatur) yakni kepemimpinan yang bersifat mengatur seluruh urusan kehidupan warganya, sesuai dengan tuntunan syariat. Serta melindungi warganya dari berbagai kerusakan dan kemungkaran yang diakibatkan pemikiran dan penerapan aturan zalim.

 

Inilah sebaik-baik pengelolaan kehidupan bernegara yang akan mendatangkan rahmat bagi semesta alam. Allahumma ahyanaa bil Islam.

Please follow and like us:

Tentang Penulis