Benarkah Narasi Khilafah Perlu Diwaspadai?
Oleh: Nurhikmah
(Tim Pena Ideologis Maros)
Lensamedianews.com– Genap sudah 100 tahun kehidupan ini berlalu tanpa dinaungi sistem kepemimpinan Islam yang disebut Khilafah. Walaupun masih banyak pro dan kontra atas sistem ini, tapi tak bisa dinafikkan kekhilafahan yang terakhir runtuh di Turki Utsmaniyah pada tahun 1924 M memang telah memberikan banyak pengaruh positif bagi kehidupan saat ini.
Meski begitu 100 tahun keruntuhan Khilafah ini justru dianggap sebagai narasi berbahaya yang dapat memberikan ancaman. Sebagaimana yang disampaikan oleh Akademisi dari Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada Mohammad Iqbal Ahnaf.
“Potensi ancaman dari ideologi transnasional itu akan selalu ada. Gagasan khilafah yang ditawarkan menjadi semacam panacea atau obat segala penyakit dan mampu menyembuhkan kekecewaan, ketidakadilan, dan emosi negatif lainnya, jelas (itu) menggiurkan bagi beberapa masyarakat,” kata Iqbal Ahnaf, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, narasi-narasi kebangkitan Islam berpotensi untuk mendapatkan momentum pada 2024, yang bertepatan dengan 100 tahun runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah. Meskipun ada kemungkinan tersebut, dia berpendapat masyarakat Indonesia tidak terlalu mendukung kepemimpinan atau model pemerintahan khilafah. Iqbal juga menyatakan bahwa narasi kebangkitan khilafah sejauh ini masih terbatas pada ranah gagasan atau teoritis. “Tawaran khilafah sebagai solusi cenderung bersifat teoritis, dan kelompok termarjinalkan (yang rentan) lebih membutuhkan dukungan nyata untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Iqbal.
Oleh karena itu, dia berharap setiap warga negara Indonesia dapat senantiasa menjaga semangat nasionalismenya dan budaya berpikir kritis terutama saat dihadapkan pada narasi narasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Beritasatu.com (12/01/2024)
Sebelum menjudge Khilafah berbahaya, ada beberapa hal yang perlu dipahami, diantaranya:
Pertama, khilafah jelas merupakan bagian dari ajaran Islam. Banyak nash syara’ yang kemudian menjelaskan kewajiban adanya seorang khalifah. Sedangkan jabatan khalifah tentu hanya ada dalam sistem kepemimpinan khilafah.
Allah SWT. berfirman: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi seorang khalifah.’ ….” (QS Al-Baqarah [2]: 30).
Imam Al-Qurthubi menyatakan wajib atas kaum muslim untuk mengangkat seorang imam/khalifah. Ia lalu menegaskan, “Tidakada perbedaan pendapat mengenai kewajiban mengangkat khalifah di kalangan umat dan para imam mazhab. (Al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’an).
Begitupulan dalam Ijma’ sahabat, para sahabat ra. bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan, mereka menjadikan upaya mengangkat imam sebagai kewajiban paling penting, sampai menunda pengurusan jenazah mulia Rasulullah SAW. hanya untuk mencari pengganti Rasulullah sebagai kepala negara.
Menurut Imam Ath-Thabari dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk, generasi awal Islam yang hidup pada kurun terbaik telah memberikan perhatian besar terhadap urusan kekhalifahan. Ini menunjukkan bahwa Khilafah adalah wajib. Bahkan Al-‘Allamah Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjuluki khilafah adalah taajul furuudh ‘mahkota kewajiban’. Termasuk Imam Al-Ghazali menyebut Khilafah sebagai mahkota kewajiban.
Kedua, Khilafah bukanlah Ideologi tapi sistem kepemimpinan Islam yang telah dicontohkan Rasulullah dan para khalifah setelahnya. Khilafah bukanlah istilah asing dalam khazanah keilmuan Islam. Sebagaimana, Imam Al-Mawardi menyatakan, “Imamah atau Khilafah dibuat untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus dunia.” (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah).
Begitupula yang dinyatakan oleh Al-‘Allamah Taqiyuddin an-Nabhani, “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum muslim di dunia untuk menerapkan syariat dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Nizham al-Hukmi fi al-Islam).
Ketiga, sejarah mencatat khilafah terbukti mampu bertahan dengan sangat lama yakni 13 abad lamanya dengan kekuasaan yang sedemikian luas dan segudang kemajuan yang sangat luar biasa. Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menguasai dunia saat ini, masih jauh dari 1 abad sudah nampak tanda-tanda kehancurannya.
Lihatlah kemiskinan majemuk yang terjadi saat ini. Hal itu tak terlepas dari keburukan sistem ekonomi kapitalis. Begitupula yang terjadi pada aspek kehidupan yang lain seperti masalah sosial pergaulan, sistem hukum, pendidikan, hingga politik. Semua problem ini lahir dari penerapan sistem demokrasi kapitalis yang cacat.
Oleh sebab itu, khilafah bukanlah sesuatu yang berbahaya. Narasi-narasi negatif yang menuding khilafah sebagai ancaman yang bisa memecah belah kesatuan hanyalah omong kosong belaka. Buktinya pada masanya khilafah justru mampu mempersatukan seluruh kaum Muslim di hampir seluruh dunia hanya dengan satu institusi kepemimpinan. Menolak khilafah artinya menolak ajaran Islam yang secara tidak langsung menolak hukum-hukum yang berasal dari sang Pencipta Allah SWT. Wallahu’alam Bisshawab. [LM/UD]