Lindungi Rakyat dengan Jaminan Pekerjaan dan Kesejahteraan
Lensa Media News–Gelombang PHK massal kembali terjadi. Sebagai salah satu contoh, PT Hung-A dikabarkan baru saja memutuskan hubungan pekerjaan dengan ribuan karyawannya. Berita yang menjadi kabar buruk awal tahun ini meneruskan fakta bahwa pada 2023, setidaknya ada 7.200-an pekerja jadi korban PHK di 36 perusahaan.
Data itu baru dari PHK perusahaan yang tergabung pada KSPN (Kesatuan Serikat Pekerja Nasional). Masih ada perusahaan lain yang juga melakukan PHK, pemberhentian kontrak, atau pengalihan karyawan kontrak menjadi tenaga lepas dengan pengurangan gaji melebihi 50%.
Di sistem perekonomian saat ini, perusahaan berupaya menyelamatkan diri. Namun, tak dipungkiri bahwa mereka jadi abai dengan nasib pekerja. Padahal, para pekerja ini juga memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi. Sementara harga barang kian melambung dan meroket.
Negara perlu memperhatikan nasib rakyat. Dari sisi perusahaan, jangan sampai ada posisi tenaga kerja asing yang masuk atau ketergantungan pada impor yang mengakibatkan lapangan kerja di Indonesia semakin sempit.
Jika pun ada kompensasi yang diberikan pasca PHK, pastikan bantuan itu tidak ditunggangi kampanye paslon tertentu maupun menjadi alat legitimasi kekuasaan dan politik. Negara perlu menyediakan regulasi dan aturan yang betul-betul melindungi dan adil bagi rakyat.
Islam menjadikan negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Negara bukan hanya pengatur izin berdirinya suatu perusahaan atau regulator aturan undang-undang ketenagakerjaan. Negara harus jadi garda terdepan bagi kesejahteraan rakyat yang menjalankannya sebagai bentuk kepatuhan pada Allah.
Selain menyediakan lapangan pekerjaan, negara juga wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat dengan berbagai mekanisme yang diatur dalam Islam agar semua rakyat dapat hidup terjamin dan sejahtera. Wallahualam bissawab. Najma Nabila, Ibu Rumah Tangga, Bogor. [LM/ry].