Oleh: Warjianah

( Muslimah Peduli Perempuan dan Generasi)

 

Lensa Media News–Pada tahun 2023 banyak kasus pembunuhan terhadap perempuan. Ternyata pelaku pembunuh tersebut adalah orang-orang terdekat, seperti kasus pada tanggal 10/2/23, yaitu pembunuhan mahasiswi Elisa siti mulyani (21) yang di bunuh oleh mantan pacarnya, Riko Arizka (23) di Pandeglang Banten.

 

Setelah kasus Elisa ini, barulah Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat , memunculkan istilah Femisida. “Kasus pembunuhan pada LS tergolong Femisida oleh pasangan intim, intimate partner femicide “, ujar beliau. Istilah ” Femisida ” bukan hal yang baru dan telah di akui oleh Deklarasi Wina Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 26 November 2022.

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan (Komnas Perempuan) memantau dari pemberitaan media, ada 159 kasus femisida pada tahun 2023. Kasus femisida ditemukan di seluruh 34 provinsi, dengan kasus terbanyak di Provinsi Jawa Timur, yaitu 28 kasus. Jawa Barat dan Jawa Tengah menyusul dengan masing-masing 24 dan 18 kasus. Selanjutnya, di Sumatera Utara ditemukan 10 kasus dan di Riau terpantau ada delapan kasus.

 

“Ada di 34 provinsi, dengan 5 provinsi tertinggi yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara dan Riau. Namun harus dicatat sebaran ini bukan berarti di wilayah lain itu lebih kecil atau lebih besar,” kata Siti Aminah Tardi dalam diskusi publik tentang femisida yang digelar pada Selasa (5/12/2023).

 

Apa itu Femisida? 

 

Komisini Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) menjelaskan pengertian Femisida, menurut Sidang Umum Dewan Hak Asasi Manusia ( HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai berikut: Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang di dorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hati.

 

Adapun penyebab Femisida, Komnas perempuan memaparkan ada banyak faktor penyebab terjadinya Femisida antara lain: ketersinggungan maskulinitas, marah karena di desak harus tanggung jawab atas kehamilan, menghindari tanggung jawab materi, kecewa di tolak cinta, cemburu, memaksa pelayanan maupun pemenuhan transaksi seksual, konflik dalam rumah tangga dan tidak mau di cerai, melakukan perlawanan saat di perkosa dan lain-lain.

 

Di Indonesia, penghilangan nyawa pengaturannya tersebar dalam pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan juga di KUHP yaitu pasal 338, pasal 339 , pasal 340, pasal 344, pasal 345 , dan pasal 350. Namun motif, modus, dan kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya tidak menjadi faktor pemberat hukuman.

 

Akar Masalah, mencampakkan Aturan Allah

 

Saat ini hukum yang berada di tengah masyarakat masih bisa di kompromikan, sehingga pada akhirnya pelaku di berikan hukuman yan tidak setimpal. Inilah Aturan buatan manusia, yang mana ketika manusia mengatur kehidupan nya sendiri pasti tidak akan mendapatkan keadilan.

 

Bukankah kita sebagai seorang muslim selayaknya berhukum dengan aturan sang Pencipta kita, sebagaimana Allah memerintahkan Rasulullah untuk mencontohkan agar menyelesaikan setiap perkara, mengikuti apa yang Rasulullah putuskan. Sesuai Firman Allah, yang artinya, “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS. An-Nisa’ 4: 65).

 

Saat ini kaum muslim belum sepenuhnya kembali kepada aturan Islam, padahal Islam mengatur terkait dengan perlindungan dan kehormatan seorang wanita, seperti saat itu ada kisah seorang wanita Arab yang pergi ke pasar Yahudi di Bani Qoinuqa dengan membawa perhiasan. Wanita itu duduk di kedai tukang emas milik salah seorang Yahudi.

 

Tiba-tiba datang seorang Yahudi dari arah belakang wanita itu secara mengendap -ngendap dan mengikat baju wanita itu dengan alat pengait di punggungnya. Ketika wanita itu berdiri, auratnya tersingkap dan orang-orang Yahudi tertawa terbahak-bahak sambil menghina. Saat itu pula Rasulullah mengadili perkara ini dengan cara mengepung Bani Qoinuqa, dan bermusyawarah dengan Rasulullah dengan kaum muslim senior memutuskan untuk membunuh seluruhnya.

 

Tetapi Abdullah bin Ubay bin Salul, Tokoh Yahudi yang menjadi sekutu Bani Qoainuqa, maupun kaum Muslim, menghadap Rasulullah SAW dan berkata, ” Wahai Muhammad, berbuat baiklah kepada budak-budakku”. Dia meminta Rasulullah agar mengurungkan niatnya, nabi saw berpaling darinya, namun ia terus mendesak beliau dengan keras. Akhirnya, nabi menetapkan tidak akan membunuh Bani Qoinuqa dengan syarat mereka semuanya harus keluar dari kota Madinah.

 

Sedemikian tegas Rasulullah menggambarkan betapa tegas pula syariat Islam dalam menjaga kehormatan wanita hingga belum ada bandingnya hingga hari ini. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis