Hukum di Negara Kapitalis Tidak Pasti, Sangsi dengan Demokrasi?

Oleh : Zhiya Kelana, S.Kom

(Aktivis Muslimah Aceh)

 

Lensa Media News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, ketidakpastian hukum merupakan salah satu alasan terjadinya kemunduran di Indonesia. Hal ini ia sampaikan saat memberikan orasi ilmiah dalam acara Wisuda Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai secara virtual, Sabtu (6/1/2024).

“Kenapa di Indonesia itu terjadi kemunduran di banyak hal, misalnya investasi tidak maksimal, pembangunan ekonomi tidak maksimal, karena salah satunya itu di Indonesia terlalu banyak ketidakpastian hukum,” kata Mahfud, Sabtu, dikutip dari YouTube UnivPahlawan. (Kompas.com)

Tegaknya hukum karena berbagai faktor, baik Kekuatan lembaga peradilan, SDM maupun kekuatan hukum itu sendiri. Termasuk didalamnya adalah penentuan model konsep bernegara dan sistem hukum yang berlaku. Maka jika hukumnya masih sekuler, dan sistemnya masih kapitalis, maka harapan untuk hukum ditegakkan dimuka bumi ini nol persen. Hal inilah yang tidak dipahami oleh banyak manusia sekalipun dia pembuat hukum dan pelanggar hukum.

Di sisi lain, UU buatan manusia atau oleh individu yang tidak memiliki kapabilitas justru membuka peluang ketidakpastian hukum dan munculnya kebutuhan akan aturan baru. Dan ini satu keniscayaan dalam sistem Demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Dikarenakan sumber hukum mereka yang tidak jelas, malah banyak mengikuti hukum buatan belanda. Belum lagi aturan yang dibuat sembarangan yang menguntungkan banyak pihak penguasa dan merugikan masyarakat miskin.

Maka hukum yang tidak pasti itu berasalah dari sistem yang salah dan karena berharap pada manusia. Namun kenyataannya hukum buatan manusia sangat merugikan banyak orang. Bahkan para penegak hukum pun berlaku hal yang sama, contohnya banyaklah para pembuat hukum malah kadang berbelok dan bertekuk lutut jika berhadapan dengan para penguasa dan pengusaha. Makanya sering kita mendengar hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, ini menunjukkan betapa rendahnya hukum hingga menjadi sebuah permainan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada hukum di negeri ini.

Ini sangat berbeda dengan Islam, yang punya sumber hukum tersendiri dari Allah dan sangat pasti, tercantum sangat lengkap dalam Al-Qur’an dan sunnah. Yang tidak bisa dipungkiri oleh manusia dimana disana Allah membuat sebuah hukum yang sangat tegas sehingga menjadi sebuah peringatan dan sanksi kepada mereka yang suka melanggarnya. Bahkan jelas seperti Rasulullah mengatakan dengan tegas bahwa :

Seandainya, Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan ku potong tangannya

Seorang pemimpinnya yang tegas mengambil hukum dari Allah, tanpa melihat apakah dia buah hatinya. Karna ketaatan kepada Allah harus dilaksanakan dengan baik, tanpa cacat dan cela, mendatangkan saksi dan bukti. Baru setingkat pencuri saja hukumnya jelas konon lagi hukum yang lainnya dalam Islam. Dan hal ini telah berhasil dipraktekkan selama beberapa abad yang bisa meminimalisir kriminal di negara. Yang menjadi pelindung bagi masyarakat dan sangat adil baik bagi muslim dan non muslim.

Karena Islam hukumnya bersifat tetap dan untuk mewujudkan keadilan. Dengan khalifah yang tegas dan bertakwa, hukum akan tegak tanpa kecuali. Khalifah dan petugas negara akan selalu taat pada Allah karena memahami adanya pertanggungjawaban dunia dan akhirat. Jadi hukum Islam bersifat mengikat bagi kaum muslimin sehingga membuat mereka sangat berhati-hati dalam bertingkah laku. Wallahu ‘alam 

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis