Judi Online, Nyata Merusak Generasi
Oleh : Wulandari Eka Putri
Lensa Media News–Sistem teknologi informasi yang saat ini sedang kita rasakan dan nikmati mengalami perkembangan yang pesat, salah satunya berbentuk telepon pintar atau biasa disebut smartphone. Berbagai informasi dan aplikasi dapat diakses dan diunduh dengan mudah oleh setiap individu. kemudahan inilah yang dapat disalahgunakan salah satunya kemudahan dalam mengakses aplikasi judi slot online yang sedang merebak dikalangan masyarakat Indonesia.
Judi slot merupakan bentuk perjudian dengan memainkan mesin slot untuk mencoba keberuntungan mereka dalam memenangkan hadiah. Judi jenis ini banyak diminati oleh pemain judi di Indonesia. Saat ini Indonesia menjadi negara nomor satu dalam hal jumlah pemain judi online slot dan gacor. Hal ini bedasarkan survei yang dilakukan oleh Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial. Data Drone Empirit menunjukkan bahwa jumlah pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai 201.122 pemain. Jumlah ini mengalahkan Kamboja, Filipina dan bahkan Rusia (Narasi TV, 9/9/2023).
Pada Jumat, 12/1/2024 lalu, Kapolsek Kelapa Gading berhasil menangkap 3 Pria yang bernisial WM, HI, dan CM yang nekat membobol mesin ATM di Jalan Gading Kirana Timur IX, Kelapa Gading, Jakarta Utara karena kecanduan judi slot. “Motifnya, pertama faktor ekonomi. Kedua, ketiga pelaku gemar judi slot,” ujar Bapak Maulana Mukarom Kapolsek Kelapa Gading saat dikonfirmasi.
Para pelaku berhasil mendapatkan uang senilai Rp 157 juta dari ATM tersebut, setelah diselidiki lebih lanjut ketiga pelaku pernah juga membobol ATM di Daerah Bekasi, Jawa Barat dan berhasil membawa uang Rp 300 juta (megapolitan.kompas.com, 12/01/2024).
Kerusakan Kian Terlihat!
Dari peristiwa diatas sudah terlihat jelas bahwa dalam sistem kapitalisme, industri yang merusak manusia terus tumbuh subur seperti industri miras, ponografi dan pornoaksi, termasuk industri judi slot online.
PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi. PPATK juga menyatakan tahun 2022 sampai 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3,2 Juta masyarakat Indonesia yang berpatisipasi dalam permainan judi online.
Masih banyak masyarakat kita yang ingin menghasilkan uang dengan cara yang instan dan mudah, salah satunya adalah dengan bermain judi online, padahal ada banyak bahaya yang mengancam di dalamnya. Ahli Kesehatan mengatakan bahwa orang-orang yang tenggelam dalam perjudian tidak dapat menghentikan diri mereka sendiri walaupun ada konsekuensi negatif.
Diantara konsekuensi negatif, yakni yang pertama kecanduan. Kedua, tingkat ekonomi menurun. Ketiga, kesehatan mental terganggu karena membuat pemainnya menjadi lebih emosional dan stres akibat kecanduan dan kalah dalam permainan. Keempat, meningkatkan tingkat kriminalitas. Kelima, pencurian data.
Negara harus bisa membina umat dengan syariat untuk bisa menyelesaikan persoalan judi online, ada beberapa solusi yang bisa ditempuh yaitu: Pertama, membina masyarakat dengan pemikiran bahwa judi merupakan perbuatan haram, bukan hanya merugikan manusia, tetapi juga dilarang oleh agama.
Sebagaimana Firman Allah yang artinya :“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (TQS al-Maidah: 90).
Dan Firman Allah yang artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ”pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (TQS al-Baqarah:219).
Kedua, melakukan rehabilitasi pada individu yang kecanduan dengan mengarahkan dan membimbing setiap individu agar tidak kembali terpengaruh judi online. Selain peran orang tua dan masyarakat, Negara juga wajib bertanggung jawab dalam pengawasan.
Ketiga, Negara harus bertindak tegas untuk memberikan sanki-sanki dengan efek yang jera pada para pelaku pembuat situs maupun pelaku judi online agar mereka tidak Kembali melakukan hal yang sama (muslimahnews.net, 14/08/2023).
Semua solusi diatas hanya bisa di terapkan melalui tegaknya Sistem Islam dalam naungan Khilafah. Generasi akan lebih terararah dan terbina secara pemikiran dan tingkah laku setiap individu dan menjadi takut akan setiap perbuatan dosa dan maksiat. Wallahualam bissawab. [LM/ry].