Tarif Tol Naik Bukti Layanan Publik Kapitalistik

Oleh : Diani Ambarawati

(Forum Literasi Muslimah Bogor)

 

Lensa Media News–Kemudahan akses jalan tol ke setiap wilayah di Indonesia memudahkan transportasi darat, laut dan udara bahkan pasokan barang lebih mudah pendistribusiannya sehingga proses input dan output produksi semakin cepat.

 

Kepala BPJT, Miftachul Munir menyebutkan ke-13 ruas tol yang akan megaplume penyesuaian tarif pada Kuartal I-2024. Munir melanjutkan, untuk ruas tol yang jadwal penyesuaian tarifnya pada Kuartal I-2024 akan dilakukan setelah Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol terpenuhi (Kompas.com, 15/1/ 2024).

 

UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi dasar hukum penyesuaian tarif tol ini. Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.

 

Selain itu, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM Jalan Tol (Kompas TV, 16/1/2024).

 

Layanan Umum Di Era Kapitalisme 

 

Kemudahan akses jalan tol berimbang dengan adanya kenaikan tarif jalan tol, keniscayaan terjadi di era kapitalis yang menjadikan komersialisasi layanan publik sebagai senjata untuk menaikkan anggaran negara dalam rangka pembangunan infrastruktur yang faktanya akibat terbukanya corong investasi jalur utang luar negeri.

 

Pemerintah sebagai regulator sementara pengelolaan diserahkan kepada operator (kapital) sehingga terjadi kenaikan secara berkala,  dengan alasan penyesuaian tarif jalur akses tol tak terelakkan lagi. Jelas nyata hal ini menunjukkan bagaimana hubungan rakyat dan penguasa.  Hubungan ini adalah potret buruk sistem yang menjadi landasan kehidupan.

 

Imbas naiknya tarif tol akan memunculkan potensi kenaikan bahan pokok bahkan bahan baku material ataupun non material, karena jalur distribusi banyak menggunakan tol. Makin sulit saja kehidupan rakyat, sudahlah tidak semua bisa merasakan akses jalan tol namun tetap saja kena dampak dari naiknya tarif tol.

 

Begitulah tabiat buruk kapitalisme yang menyebabkan pemerintah hanya berorientasi pada kelangsungan bisnis dengan para kapital bukan masyarakat. Bukannya bebas biaya akses layanan publik namun semakin membengkak saja tarifnya.

 

Layanan Umum Ala Islam 

 

Islam memandang jalan raya adalah bagian dari pelayanan negara  dalam memenuhi kebutuhan pokok dan penting.  Jalan adalah milik umum, dan negara dilarang untuk mengkomersialisasi kebutuhan rakyat.

 

Negara dalam Islam akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi, baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktivitas dengan nyaman. Pemimpin negara yakni seorang khalifah akan berperan sebagai pengatur ranah publik.

 

Tata kelola transportasi publik dalam Islam merupakan tanggung jawab yang Allah bebankan kepada negara, dan inilah fungsi khalifah (kepala negara). Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam bukunya yang berjudul “Sistem Keuangan Negara Khilafah”,  menyebutkan bahwa dari sisi kepemilikan, jalan umum dipandang sebagai infrastruktur milik umum. Sifatnya sebagai milik umum, siapa pun boleh melintasinya tanpa dipungut biaya atau gratis.

 

Tujuan utama pembangunan infrastruktur adalah untuk kemaslahatan masyarakat umum, bukan untuk kemaslahatan swasta atau korporasi, jalan umum tidak boleh dikelola swasta/korporasi yang mencari keuntungan dengan cara berbayar bagi yang melintasinya. Alhasil, orang yang tidak mampu membayar tidak boleh melintas di jalan tol. Hal semacam ini tidak boleh ada di dalam negara Khilafah.

 

Layanan publik dengan teknologi mutakhir dan akses jalan tol ataupun jalan setiap daerah akan dinikmati oleh setiap rakyat dalam perlindungan kekhilafahan. Jalur produksi atau distribusi untuk kemaslahatan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Semua kemudahan fasilitas umum tanpa syarat berbayar hanya nampak pada layanan publik ala islam. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis