Banjir, Bencana Berulang, Kebijakan Perlu Dikaji Ulang
Banjir, Bencana Berulang, Kebijakan Perlu Dikaji Ulang
Oleh: Sunarti
LenSaMediaNews.com – “Bagai jatuh di lubang yang sama”, begitu peribahasa yang tepat disematkan di negeri ini. Tersebab bencana banjir selalu datang setiap tahunnya. Sebut saja Jakarta. Dalam laman, Beritasatu.com, memberitakan bahwa hujan deras yang turun pada Kamis (11/1/2024) sore menyebabkan lima rukun tetangga (RT) dan enam ruas jalan di DKI Jakarta terendam banjir.
Dikatakan Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, bahwa terjadi peningkatan genangan dari tiga RT menjadi lima RT, mencakup 0,016 persen dari total 30.772 RT. Enam ruas jalan juga masih tergenang. Lebih lanjut Isnawa Aji mengatakan bahwa wilayah yang terdampak mencakup lima RT, termasuk tiga RT di Kelurahan Duren Tiga (Jakarta Selatan) dengan ketinggian air mencapai 30 sentimeter (cm) akibat hujan deras dan luapan Kali Mampang. Sementara itu, dua RT di Jakarta Timur mengalami genangan dengan ketinggian 30 cm, juga akibat curah hujan tinggi.
Di Riau juga terjadi bencana yang sama. Dari laman CNN Indonesia disebutkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau mencatat sedikitnya 6.000 orang dari sejumlah daerah di provinsi tersebut mengungsi akibat rumah, lahan dan tempat usaha mereka terdampak banjir sejak beberapa pekan terakhir ini.
Upaya yang Belum Menuai Hasil
Meskipun berbagai upaya juga telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan daerah lain dalam pengendalian banjir, tetapi upaya dan langkah strategis yang dilakukan, belum menemukan hasil yang optimal. Dikarenakan upaya pengendalian banjir dengan tidak berorientasi pada betonisasi, dan tata kota menjadi penyebab berulangnya banjir dan bencana lainnya.
Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah pengalihan fungsi lahan. Yang awalnya adalah hutan lindung sebagai tanah resapan, tanah pertanian sebagai penyeimbang kadar air dalam tanah beberapa tahun terakhir telah berubah menjadi lahan industri. Maka tidak heran jika banjir justru akan semakin sering terjadi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Bukti para pemangku kebijakan takluk dengan perusahaan besar yang ada di berbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari SDA yang dikuasai asing, juga penebangan hutan, pemanfaatan tanah subur maupun penggalian wilayah pegunungan yang mengakibatkan bencana bagi masyarakat.
Butuh Solusi Tuntas untuk Menanggulangi Berulangnya Banjir
Bertolak belakang dengan kondisi saat ini, sistem Islam yang sempurna sebagai penjaganya akan hadir memberi solusi maksimal. Dalam perannya, Khalifah sebagai pengatur urusan rakyatnya akan mengelola segala yang ada di alam untuk kepentingan umat. Berpatokan kepada aturan Allah saja.
Tentu saja pencegahan bencana secara promotif kepada jajaran pemerintahan hingga rakyat. Diantaranya, memberi pemahaman kepada masyarakat luas tentang manfaat hutan untuk siklus alam. Hutan merupakan keindahan alam dari Sang Pencipta.
Upaya preventif yaitu dengan edukasi penguatan iman (wajibnya menjaga lingkungan). Perlindungan ketat terhadap hutan lindung dari para penambang liar, penebang pohon liar maupun dari kepemilikan individu dan kelompok (pengusaha) sangat dilarang. Menilik hutan adalah bagian dari kepemilikan umat yang musti kemanfaatan sepenuhnya untuk rakyat. Penebangan hutan untuk lahan perkebunan akan diatur sesuai dengan konstruktur tanah.
Di sisi lain dalam usaha preventif, pemerintah akan mengadakan penelitian untuk mencegah dan mengatasi bencana (dukungan dana tak terbatas dari Baitul Mal, untuk memotivasi para peneliti demi mencari solusi terbaik). Khilafah juga akan mencegah aset negara dan umum dikuasai oleh individu atau korporat.
Demikian pula akan diatur tata kota yang terkait dengan pembangunan pabrik, gedung-gedung dan juga sarana lain yang pembangunannya memakan tanah pertanian maupun hutan serapan. Akan dialokasikan pembangunan tersebut pada daerah-daerah yang memang strategis tapi tidak merugikan masyarakat secara luas. Semua dilakukan untuk kepentingan rakyat dalam negeri.
Tindakan kuratif juga akan dilakukan. Yaitu berupa tindakan tegas berupa hukuman akan penebangan liar, pembakaran ataupun pengrusakan dan hal lain yang merusak hutan. Ini dilakukan dengan memberi hukuman tegas, untuk memberi efek jera pada pelaku dan rasa takut kepada orang-orang yang hendak melakukan pengrusakan hutan. Sebab, hutan merupakan fasilitas alam yang bisa menjaga siklus air di atas dan di dalam bumi.
Demikianlah Islam mengatur persoalan bencana juga. Bagaimana pencegahan dan penanggulangan serta tindakan cepat-tanggap menghadapi bencana. Jadi sudah seharusnya masyarakat serta pemangku kebijakan untuk muhasabah atas segala bencana yang terjadi. Sebenarnya tidak semata kejadian alam sahaja. Namun ada peran tangan manusia yang merusaknya.
Allah SWT. berfirman yang artinya Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)“. (TQS. Ar Rum: 41)
Wallahu’alam bishawwab.