Eksploitasi Anak demi Cuan

 


Oleh : Nabilah
(Penggerak Majelis Taklim Muslimah Cerdas)

 

LensaMediaNews__Eksploitasi anak lewat jejaring sosial media marak terjadi di berbagai daerah. Baru baru ini terjadi di Medan, diduga dilakukan oleh seorang perempuan muda. Ketua Forum Panti Kota Medan Besri Ritonga mengatakan sebanyak 41 anak menjadi korban eksploitasi oleh pengelola dua panti asuhan di Kota Medan. Besri menjelaskan untuk kasus di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang beralamat di Jalan Pelita didapati ada 26 anak. Sedangkan di Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia, yang terletak di Jalan Rinte ditemukan ada 15 anak. Dan hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut. (detikSumut, Sabtu, 23-09-2023).

“Total korban eksploitasi dari dua panti itu 41 anak. Kemarin kami turut ikut ke panti di Jalan Rinte. Nah, panti ini melakukan eksploitasi dengan cara serupa dengan panti di Jalan Pelita, yakni melalui media sosial,” kata Besri kepada detikSumut.

 

Fakta lain juga didapatkan oleh POLDA Metro Jaya, pihaknya menangkap seorang mucikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka berinisial FEA (24) ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Ade Safri dalam keterangannya pada mediaindonesia, Minggu (24/9/2023).

 

Menurut Ade Safri media sosial rentan menjadi sumber prostitusi pada anak. Ia juga menambahkan korban ditawarkan oleh FEA dengan harga, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam-nya. FEA memulai bisnis perdagangan anak dan prostitusi daring ini, sejak bulan April 2023 hingga September 2023. Ia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan dan diketahui ia mendapat bagian 50% dari transaksi. Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Dengan banyaknya kasus perdagangan anak, realita ini menunjukkan bahwa anak anak saat ini berada dalam lingkungan yang tidak aman. Bahkan negara yang seharusnya bertugas menjaga mereka gagal dalam menjamin keamanan bagi anak anak. Situasi ini bermula dari konsep berpikir masyarakat hari ini yang jauh dari agama. Mereka menjadikan hidupnya hanya untuk mencari kebahagiaan dunia dan cenderung menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan, tanpa memikirkan kehidupan akhirat, yang nantinya akan ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

 

Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan negeri ini juga membuat kondisi ekonomi rakyat semakin terhimpit. Bahan bahan pokok makin melambung tinggi, belum lagi lapangan pekerjaan tak tersedia secara luas dan merata bagi kepala keluarga. Di sisi lain kawula muda juga terjebak dalam pergaulan hedonisme, konsep hedon ini menjadikan mereka suka belanja, bergaya dengan barang barang branded. Ini pula yang membuat anak- anak muda terjebak dalam kasus prostitusi. Dengan menjajakan dirinya sebagai pemuas hidung belang, mereka akan mendapatkan cuan untuk memenuhi keinginannya dalam bergaya hidup mewah. Inilah sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan dalam kehidupan saat ini.

 

Namun mengenai permasalahan ini, Islam punya solusi jitu dalam menyelesaikannya. Dalam kasus seperti ini, Islam akan memberikan edukasi per-individu mulai dari tataran pendidikan, yaitu dengan penanaman akidah yang mendasar. Dengan akidah yang kuat, maka setiap individu akan paham bahwa hidupnya hanya sekali dan hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Pun dalam menjalankan kehidupan, mereka juga akan mengikuti aturan yang telah diatur oleh Allah SWT.

 

Sedangkan untuk masyarakat, Islam akan mengkondisikan lingkungan yang kondusif, serta menjadikan masyarakatnya berani melakukan amar makruf nahi munkar. Maka, jika ada warga yang berbuat maksiat akan langsung dicegah dengan budaya saling mengingatkan.

 

Dan negara yang menerapkan aturan Islam, akan menjaga dan menjamin keamanan warganya khususnya anak anak, dengan cara memberikan sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada pelaku prostitusi. Maka hanya dalam Islam saja negara akan melindungi anak, termasuk menjamin kesejahteraan, pendidikan dan menjamin keamanan anak. Wallahu a’lam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis