Anak Terlindungi, Indonesia Maju (Paradoks Anak Indonesia)
Oleh: Isnani Zahidah
LensaMediaNews__Belum lama diperingati Hari Anak Internasional atau International Children’s Day pada 1 Juni setiap tahunnya. Peringatan ini bertujuan untuk mengakhiri perampasan hak-hak anak serta sebagai bentuk upaya meningkatkan kehidupan yang aman bagi anak-anak. Belum lama juga kita peringati hari anak nasional tanggal 23 Juli 2023 dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, namun kondisi anak di dalam negeri maupun di dunia tak jauh beda. Kondisi dari segi ekonomi banyak anak-anak kekurangan gizi. Statistik PBB 2020 mencatat, lebih dari 149 juta (22%) balita di seluruh dunia mengalami stunting, dimana 6,3 juta merupakan anak usia dini atau balita stunting adalah balita Indonesia. (Paudpedia.kemdikbud.go.id, 10-7-2023)
Eksploitasi terhadap anak semakin banyak variasinya, dilecehkan, ditindas, bahkan diperdagangkan. Apalagi sekarang dunia sosmed meluas secara masif. Menjadi bagian dari kehidupan masyarakat berinteraksi melalui dunia maya. Bahkan dijadikan cara untuk variasi eksploitasi anak.
Baru-baru ini Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. Melalui media sosial selain ditemukan dua anak perempuan dibawah umur, pelaku diduga masih ada 21 anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Ahad (news.republika.co.id, 24-9-2023).
Memang ironis, ditengah negeri yang katanya mengusung demokrasi (dari oleh untuk rakyat), tidak tampak sedikitpun mendengar jeritan rakyatnya. Sekalipun masalah anak diatur dalam UUD 1945 pada pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa anak terlantar merupakan tanggung jawab negara. Faktanya anak-anak terlantar semakin bertambah tiap tahun. Nasib anak-anak tersebut tidak jelas. Mereka tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan pokok berupa makan, pakaian, dan rumah yang layak. Tidak sedikit mereka dibiarkan berbuat asusila (pornografi dan pornoaksi). Bahkan diantara mereka ada yang menjadi korban dan sekaligus perbuatan amoral tersebut.
Islam menjadikan negara pihak pertama yang memastikan anak-anak dan generasi untuk disejahterakan, dilindungi, dan dipenuhi hak-hak mereka. Melalui sistem dan kebijakan yang terpadu kesejahteraan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak dibuat dan direalisasikan. Negara bertindak sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya dan bertanggungjawab mewujudkan kemaslahatan bagi mereka melalui penerapan hukum Islam secara kaffah. Perlindungan anak dalam perspektif hukum Islam mengandung arti pemenuhan hak-hak anak dan perlindungannya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hak-hak anak dinyatakan secara jelas dan rinci dalam hukum Islam, yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah saw.
Dalam Islam negara wajib memenuhi kebutuhan primer dari sandang, pangan, papan dengan layak. Selain itu negara menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memastikan para laki-laki dewasa, suami, ayah, atau wali melaksanakan kewajiban mencari nafkah. Dengan sistem penafkahan ini maka akan menjamin orang-orang yang berada dalam tanggungan ayah atau wali terpenuhi kebutuhannya. Jika ayah atau wali tidak bisa menafkahi karena kondisi yang syar’i maka pemenuhan kebutuhan ditanggung oleh negara. Sehingga anak-anak tidak perlu menghabiskan waktunya mencari kerja. Apalagi kerja dengan kondisi terpaksa, di bawah tekanan, terancam jiwa dan kehormatannya.
Islam menetapkan negara sebagai pihak yang berkewajiban menjamin keamanan anak. Negara mempunyai struktur keamanan dalam negeri. Direktorat keamanan dalam negeri menangani segala hal gangguan dan ancaman keamanan, menjaga keamanan dalam negeri melalui kepolisian dan tidak diserahkan kepada militer kecuali atas perintah khalifah. Yang termasuk ancaman keamanan dalam negeri adalah murtad, bughat, hirabah, penyerangan terhadap harta masyarakat, pelanggaran terhadap jiwa dan kehormatan, interaksi dengan orang-orang yang diragukan seperti spionase musuh.
Jika kejahatan dilakukan di dunia maya seperti saat ini, pihak direktorat keamanan dalam negeri bekerja sama dengan direktorat penerangan. Direktorat penerangan menangani penetapan dan pelaksanaan politik penerangan negara demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin.
Dengan demikian jika menghendaki anak-anak sejahtera dan terlindungi maka negara harus menerapkan hukum-hukum Islam karena adanya jaminan yang pasti dari Allah SWT. Islam memiliki seperangkat sistem yang benar dan utuh di bidang politik, ekonomi, pendidikan, peradilan, sosial, keamanan, dll. Sistem Islam bekerja terintegrasi antar departemen tidak saling berbenturan bahkan saling bekerjasama baik dalam perencanaan, pembiayaan sampai kepada pelaksanaan yang mampu memenuhi kebutuhan seluruh pihak secara tuntas.