Common Sense Hilang, Akal Sehat Melayang

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
(Redaktur Pelaksana Lensa Media News)

 

LensaMediaNews__Bromo menghangat, dalam artian yang sesungguhnya. Sejak flare dinyalakan oleh sepasang calon pengantin yang menggelar prewedding, sukses menghanguskan Padang Savana Gunung Bromo hingga mencapai 504 hektare dan tersebar di empat wilayah kabupaten yakni Malang, Probolinggo, Pasuruan dan Lumajang (beritajatim.com, 17-9-2023). Sangat memprihatinkan.

 

 

Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Agatha Retnosari mengaku geram dengan aksi tersebut. Apalagi yang terbaru, pihak calon pengantin akan menuntut pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melalui kuasa hukumnya. Menurut Agatha, insiden kebakaran Gunung Bromo adalah contoh nyata orang-orang picik yang tidak bijaksana terhadap lingkungan. Akibatnya, negara dan warga akhirnya harus mengeluarkan energi dan dana besar untuk memadamkan kebakaran.

 

 

Negara pun mengeluarkan uang yang sangat fantastis demi memadamkan api di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur ini. Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah mengeluarkan uang 11.500 US Dollar atau setara dengan Rp150 juta untuk menggunakan water bombing hanya untuk 1 jam, harganya menjadi lebih mahal karena menggunakan helikopter Super Puma. Kabid Kedaruratan dan Logistik Kabupaten Malang Sadono Irawan mengatakan water bombing dilakukan selama lebih dari 6 jam dengan melakukan total 17 kali water bombing ke 17 titik api di Bromo. Sementara pada Minggu (10/9), water bombing dilakukan sebanyak 1 kali selama 2 jam dengan 5 kali water bombing. Sehingga total pemakaian water bombing dengan helikoper Super Puma pun kurang lebih 8 jam 29 menit (insertlive.com, 13-9-2023).

 

 

Agatha menambahkan pasangan calon pengantin itu terancam hukuman penjara dan denda ini, dimana ketentuan itu telah tertuang di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 99. Yang bunyinya, ‘Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar’.

 

 

Aksi calon pengantin ini menunjukkan kurang pahamnya common sense yang dimilikinya. Padahal, pemahaman common sense sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari dan berkelanjutan lingkungan.

 

 

Common Sense Hilang, Akal Sehat Melayang

 

Perbuatan calon pengantin di atas sebenarnya telah menggejala serius di masyarakat kita. Hilangnya pun bukan tiba-tiba, tapi bertahap sesuai didikan sistem. Banyak muncul depresi, stres hingga bunuh diri sebagai dampak lanjutan hilangnya common sense. Apa itu common sense? Common sense adalah akal sehat, akal budi, nalar wajar, atau nalar umum adalah penilaian yang masuk akal dan praktis mengenai masalah sehari-hari atau kemampuan dasar untuk melihat, memahami, dan menilai dengan cara yang umumnya dimiliki oleh hampir semua orang (Wikipedia).

 

 

Kapitalisme yang hari ini menjadi sistem hidup, dimana asasnya adalah sekularisme, pemisahan agama dari kehidupan adalah pangkal persoalan hilangnya akal sehat. Agama yang seharusnya menjadi kontroling sekaligus standar perbuatan manusia, dipisahkan bahkan diganti dengan aturan manusia. Padahal manusia makhluk biasa, memiliki akal terbatas. Untuk menentukan maslahat dirinya sendiri saja tak bisa, maka yang muncul adalah pemenuhan kepentingan pribadi atau golongan. Demi mencapai tujuan itu, menghalalkan segala cara, tak pandang haram atau halal.

 

 

Islam Solusi Manusia Berakal dan Mampu Optimal

 

Dalam pandangan Islam, prewedding sendiri adalah haram, sebab di dalamnya ada banyak aktivitas pelanggaran hukum syara. Seperti tabaruj, membuka aurat, ikhtilat tanpa hajat yang dibenarkan syariat, khalwat, ditambah dengan adanya kegiatan yang berpotensi melanggar aturan. Hingga menyebabkan kezaliman, baik kepada manusia maupun ekosistem sekitar.

 

 

Maka, sejak awal kegiatan preweding itu akan dihentikan dan pelakunya diberi sanksi oleh negara. Sedangkan pengaduan balik tim calon pengantin kepada pihak pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melalui kuasa hukumnya dianggap tidak ada, sebab siapapun semestinya tahu bahwa setiap tempat memiliki aturan yang harus dipatuhi. Alasan mengapa tidak ada peringatan tentukan alasan yang dicari-cari.

 

 

Mentadaburi keindahan alam adalah mubah, jika di dalamnya terdapat praktik yang melanggar hukum syara berubah menjadi haram, maka dalam pandangan Islam, negara wajib menjaga tempat-tempat wisata alam tidak dikaitkan dengan tahayul, kurafat, atau praktik perzinaan. Sayangnya, lagi-lagi kapitalisme meniscayakan menarik setiap manfaat dari setiap tempat wisata, baik buatan maupun alamiah. Dengan tajuk turut membantu perekonomian masyarakat setempat. Dibangunlah kawasan pariwisata yang sekaligus menjadi wadah liberalisasi perilaku manusia tanpa batas. Naudzubillah.

 

 

Tempat wisata alam bukanlah komoditas strategis untuk menambah pendapatan negara dari sektor non pajak, sehingga perlu digalakkan tanpa batasan-batasan yang dilandasi syariat. Syariat juga menjadikan manusia yang diberi akal mampu mengeluarkan potensinya semaksimal mungkin, kepekaan, nalar logika ditanamkan melalui pendidikan yang berbasis akidah Islam. Sehingga terbentuk kepribadian khas yang mampu memberi potensi terbaiknya bagi agama dan kehidupan hariannya. Bukan sekadar memperturutkan hawa nafsu, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surah Ali Imran (3: 190-191). Wallahualam bishshawab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis