Kenaikan Harga BBM Bukti Salah Kelola Ekonomi
Oleh : Ummu Fillah
Lensa Media News – Baru saja kita usai memperingati hari kemerdekaan yang ke 78 dengan tema terus melaju menuju Indonesia maju, kenaikan BBM turut mewarnai hari – hari selanjutnya.
Tepat 1 September 2023, PT Pertamina melakukan kebaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi diseluruh stasiun pengisian BBM.
Adapun daftar kenaikan BBM meliputi Pertamax Rp.13.300 perliter sebelumnya Rp.12.400, Pertamax Turbo Rp.15.900 perliter sebelumnya Rp. 14.400 perliter, Dexlite Rp. 16 350 perliter dari Rp 13.950 perliter, Pertamina dex Rp. 16.900 perliter dari Rp 14.350 perliter, harga BBM lainnya bisa di akses melalui laman resmi Mypertamina. (Katadata.co.id, 1 September 2023).
Bisa dipastikan jika harga BBM mengalami kenaikan otomatis harga pasar mengalami kenaikan karena biaya distribusi yang kian meningkat.
Jika pendapatan rakyat menengah keatas mungkin hal ini biasa saja. Tapi tidak bagi rakyat yang berpenghasilan rendah. Kerja hari ini untuk kebutuhan hidup hari ini. Tentu ini hal yang sangat berat. Dimana lapangan pekerjaan tidak tersedia dengan baik.
Inilah bukti salah kelola ekonomi suatu negara. Sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi negeri ini menjadikan BBM adalah objek komersial yang seenaknya diup harganya sesuai kebutuhan. Karena BBM adalah kebutuhan umum seharusnya tidak dimiliki oleh para kapital.
Islam sudah sempurna mengatur tentang tata kelola ekonomi yang menyangkut kepentingan umum dan kepemilikan umum diantaranya adalah sumber daya alam, bahan tambang, air, padang rumput. Jadi jelaslah bahwa BBM adalah kepemilikan umum yang seharusnya di berikan gratis atau murah sekedar mengganti biaya produksi.
Kepemilikan umum ini bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat. Tidak ada lagi bahasa non subsidi atau subsidi. Seolah-olah negara bersembunyi di balik kata ‘subsidi’. Sedangkan keadilan adalah milik semua kalangan masyarakat.
Saatnya kita kembali kepada tata kelola ekonomi Islam. Dimana negara mengelola langsung SDA yang tersedia untuk kemaslahatan umat. Tidak di berikan kepada pengelola asing, pengusaha dan oligarki.
Negara akan memberikan kemudahan bagi rakyatnya untuk mendapatkan haknya. Tidak ada ketimpangan sosial ekonomi. Negara sebagai pengelola kepemilikan umum secara penuh. Tidak boleh berjual beli dengan kepemilikan umum. Hingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai dalam setiap lini kehidupan.
Semoga negara ini mengkaji ulang sistem yang diadopsi saat ini. Kembali kepada sistem Islam yang telah Allah Subhanallah wa taala tetapkan dalam firman-nya:
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Al maidah : 49)
Allahu A’lam bish showab.