Kekerasan Seksual Meningkat, Islam Solusinya
Oleh :Mimin Aminah
(Ibu Rumah Tangga)
Lensa Media News-Staf ahli menteri bidang pembangunan keluarga Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengungkapkan keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi mencegah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Indra menyoroti fenomena anak yang menjadi korban TPKS namun enggan menceritakannya, “Pencegahan kekerasan seksual khususnya dalam lingkup keluarga perlu terus digaungkan bersama secara terus-menerus.” Ujar Indra.
Sementara itu anggota psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Rantri Kartikaningtyas mengatakan kekerasan seksual bisa terjadi dan dilakukan oleh orang terdekat korban, padahal seharusnya membentuk keluarga yang sehat jasmani dan rohani dapat dimulai dari orang tua, begitupun dengan dengan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak juga dapat dimulai dari keluarga (Republika.co.id , 27/8/2023).
KemenPPPA menyatakan pencegahan terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga dengan memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga terutama anak-anak serta membangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga sehingga tercipta ruang yang aman untuk anak, dengan demikian diharapkan anak berani menceritakan apapun yang terjadi pada dirinya termasuk jika terjadi kekerasan seksual dan berani melaporkannya walaupun yang melakukan kekerasan seksual itu masih dalam lingkup keluarga tanpa ada rasa takut.
Kekerasan seksual pada anak makin hari makin meningkat tentu hal tersebut tidak terjadi begitu saja, sistem sekulerisme liberalisme yang diterapkan di negara ini yang menjauhkan agama dari kehidupan, menjadikan hidup tanpa ada pedoman agama, halal haram dilabrak yang penting nafsu syahwat terpenuhi, nilai-nilai liberalisme yang telah melekat mendorong seseorang untuk bertindak berdasarkan hasrat dan keinginan mereka.
Ditambah tontonan-tontonan pornoaksi dan pornografi yang bebas berseliweran di media sosial yang bisa diakses siapapun dan kapanpun, jelas hal ini menjdai pemicu terjadinya kekerasan seksual. Masyarakat yang individualis, acuh tak acuh dengan kemaksiatan di sekitar, begitu juga dengan hukum yang ada tidak membuat jera para pelaku kekerasan seksual ini, alhasil para pelaku seksual ini bukannya berkurang malah makin meningkat.
Sangat berbeda apabila Islam yang diterapkan secara kaffah, Islam memberikan solusi untuk menanggulangi kekerasan seksual ini dimulai dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan sehingga menghasilkan orang-orang yang salih yang enggan melakukan kemaksiatan.
Kemudian masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga mereka tidak akan diam apabila ada kemaksiatan, aktivitas amar nahi makruf nahi munkar menjadi aktifitas keseharian mereka. Serta adanya negara yang menerapkan aturan Islam kaffah yang akan memberantas dengan tuntas faktor-faktor yang memicu terjadinya kekerasan seksual ini, media sosial pun harus menjadi instrumen yang positif bagi masyarakat.
Negara juga akan menerapkan sanksi yang tegas bagi para pelaku kekerasan ini, berupa hukuman 100 kali dera bagi pelaku yang belum menikah dan hukuman rajam bagi pelaku yang sudah menikah, adapun bagi perkosaan atau rudapaksa bukan hanya soal zina melainkan sampai melakukan pemaksaan yang akan dijatuhi hukuman tersendiri.
Imam Abdil dalam kitab Al Istidzkar menyatakan, “Sesungguhnya hakim atau qadi dapat menjatuhkan hukuman kepada pemerkosa dan menetapkan takzir kepadanya dengan suatu hukuman yang dapat membuat jera untuknya dan untuk orang-orang yang semisalnya, hukum takzir ini dilakukan sebelum hukuman rajam, sanksi inilah yang akan menjadi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi para pelaku.
Sehingga solusi tuntas untuk memberantas kekerasan seksual ini hanyalah dengan menerapkan Islam secara kaffah. Wallahu alam bishawab. [LM/ry].