Pinjol Meningkat, Rakyat Terjerat, Hidup Makin Berat

Pinjol Meningkat, Rakyat Terjerat, Hidup Makin Berat

 

Oleh: Wiji Afiyanti

 

LenSaMediaNews.com – Tren pinjaman online atau pinjol kini semakin meresahkan. Merebaknya pinjol ini ditengarai karena kemudahan dalam proses pencairannya hingga jaminan persyaratan yang hanya bermodalkan ktp dan nomor handphone. Ini memudahkan siapa saja untuk memanfaatkan transaksi pinjol, baik yang legal maupun ilegal. Dikutip dari JawaPos.com tercatat pada bulan Mei tahun 2023 angka pinjol mencapai  Rp.51,46 T atau tumbuh sebesar 28,11 % dari tahun lalu.

 

Ada 3 faktor yang menyebabkan kasus pinjol ini semakin meningkat.

1. Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup.

Masyarakat kini dihadapkan oleh kesulitan-kesulitan ekonomi yang semakin menjeratnya. Kebutuhan hidup seperti biaya pendidikan yang tinggi hingga biaya kesehatan yang tak mampu dilampaui, membuat sebagian besar masyarakat akhirnya memilih pinjol untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Bahkan ketika mereka ingin memulai suatu usaha untuk menyambung hidup, langkah yang ditempuh untuk mendapatkan modal usaha adalah melalui dana pinjol.

 

2. Gaya hidup hedonis.

Faktor selanjutnya adalah pemenuhan gaya hidup yang hedonis. Masyarakat kita terlalu latah akan fenomena atau tren-tren saat ini sehingga seakan-akan hal yang tidak penting menjadi suatu keharusan dan kebutuhan yang harus dipenuhi. Contohnya beberapa saat lalu, ramai konser Blackpink atau konser Coldplay, banyak kalangan anak-anak muda berebut mendapatkan tiket yang harganya selangit. Belum lagi tren food and fashion yang makin merebak. Mereka akan melakukan apapun termasuk dengan cara pinjol sekalipun demi untuk memenuhi keinginannya.

 

3. Sistem kehidupan kapitalistik.

Sistem kehidupan kapitalistik menjadikan hutang sebagai ‘solusi dewa’ dalam menyelesaikan persoalan kehidupan. Akhirnya hutang menjadi hal pertama yang teringat di pikiran masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya baik mendesak maupun yang hanya sekedar memenuhi tuntutan gaya hidup. Pada sistem kapitalistik ini, masyarakat di mudahkan untuk jual beli atau transaksi pinjam meminjam baik online maupun offline. Contohnya, banyak jasa-jasa pinjaman yang mempromosikan kemudahan dalam bertransaksi seperti “lima menit cair” ataupun “ambil dulu bayar nanti”.

 

Dari ketiga faktor di atas, maka titik persoalannya adalah terletak pada sistem kehidupan sekuler liberal yg makin mengakar. Juga minimnya peran negara dalam menjamin kebutuhan hidup masyarakat. Sistem sekuler yang memisahkan aturan agama dalam kehidupan lah yang menjadikan masyarakat tidak lagi menjadikan standar halal-haram dalam setiap perbuatannya. Pada akhirnya masyarakat bersikap liberal (bebas) melakukan apapun tanpa kontrol yang mengakibatkan kebebasan yang kebablasan hingga tak jelas lagi mana hal baik dan mana hal buruk. Ditambah lagi minimnya peran negara dalam menjamin kebutuhan masyarakat, menjadikan setiap individu masyarakat harus ekstra bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bagaimanapun caranya.

 

Pinjol adalah aktifitas pinjam-meminjam online yang disertai bunga, artinya dalam Islam hal ini jelas merupakan aktifitas ribawi yang telah jelas keharaman nya. Riba artinya sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Allah SWT melarang umat-Nya untuk melakukan riba dalam QS. Al Baqarah ayat 275;

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah), penulis transaksi (sekretaris), dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau berkata; “semuanya sama dalam dosa” (HR.Muslim)

 

Mewujudkan masyarakat bersih tanpa riba, membutuhkan peran sentral negara. Negara yang menerapkan sistem syariat Islam kaffah sejatinya akan menghapuskan praktik riba. Negara akan berupaya untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya dengan penerapan sistem ekonomi Islam baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya, negara akan memudahkan dan memfasilitasi setiap kepala keluarga untuk bekerja, baik dengan cara pemberian akses modal usaha tanpa riba, pelatihan, hingga menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya. Juga negara akan memberikan fasilitas pelayanan pendidikan kesehatan maupun keamanan secara gratis, sehingga harta yang dimiliki individu benar-benar bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan lain seperti sandang pandang maupun papan, juga pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya.

 

Di sisi lain, negara Islam juga akan menjaga akidah umatnya dari hal-hal yang dilarang oleh Islam seperti riba dan lain-lain. Pendidikan Islam akan mencetak masyarakat yang memiliki akidah Islam yang kuat dan berorientasi akhirat. Sehingga perbuatannya tidak berputar pada pemenuhan kesenangan duniawi tetapi juga pemenuhan amal salih.

Begitulah sejatinya peran penting negara dalam memberantas riba. Hal ini bisa diterapkan hanya apabila negara mau menerapkan sistem syariat Islam kaffah bukan sistem yang lain.

Wallahu’alam bishawwab.

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis