Korupsi Minyak Goreng dan Gurita Kekuasaan Oligarki 

Oleh: Nurhayati, S.S.T.

 

Lensa Media News – Kisruh langkanya minyak goreng mulai dari tahun 2021 hingga 2022 lalu ternyata masih menyisakan polemik yaitu terungkapnya tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen izin ekspor CPO (Crude Palm Oil).

Buntut dari hal ini adalah kelangkaan minyak dalam negeri hingga negara harus menggelontorkan dana sebesar Rp. 6,19 T yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dalam rangka subsidi akibat melangitnya minyak goreng dalam negeri (Cnbcindonesia.com, 16/6/2023)

Pemerintah melalui Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan besar yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini diantaranya PT. Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas. Kelima orang yang terjerat diantaranya adalah Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag), Terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas), Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).

Pantas saja masyarakat harus rela mengantri bahkan harus “turun gunung” untuk bisa memproduksi minyak secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan 9 bahan pokok ini. Padahal telah terjadi persekongkolan pejabat dan para eksekutif korporat.

Lantas bagaimana negara menyikapinya? Akankah mampu mengadili ketika yang melakukan kejahatan dan merugikan adalah pengusaha korporat besar?

Persekongkolan Nyata Pengusaha dan Pengusaha

Kasus korupsi minyak goreng sejatinya sudah terjadi sejak lama, namun penetapan tersangka baru terjadi. Korupsi ini ternyata melibatkan perusahaan besar dan pejabat (Kemendag). Hal ini menjadi bukti bobroknya pejabat dan penguasaan jahat para oligarki.

Telah kita ketahui bersama bahwa persekongkolan antara penguasa dan pengusaha telah lama terjalin. Pengusaha membutuhkan hal-hal yang sifatnya administratif seperti perizinan untuk memuluskan proyek mereka, sedangkan penguasa butuh “sponsor” dalam mempertahankan kekuasaannya atau sekedar meraup keuntungan dalam memuluskan izin para korporat terkait.

Butuh waktu yang panjang dalam mengidentifikasi mafia minyak goreng ini, bahkan negara dirugikan hingga 6 T. Ini menunjukkan proses hukum yang berbelit untuk menjerat pejabat berwenang dan pengusaha besar yang merajai minyak goreng di negeri ini.

Dalam sistem kapitalisme memang meniscayakan perselingkuhan antara penguasa dan pengusaha untuk menguntungkan segelintir orang dan korporasi tentunya.

Bagaimana Mekanisme Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan?

Islam memiliki sistem penyelidikan yang baik tanpa mekanisme berbelit karena standarnya adalah aturan syara. Perlu kita ketahui adalah penguasaan lahan kelapa sawit dan juga minyak goreng, serta berbagai produk turunannya berada di tangan korporasi. Pengelolaan lahan diserahkan kepada korporasi sehingga menyebabkan para pemilik modal ini akan berorientasi kepada keutungan yang besar ketika melakukan ekspor ketimbang dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri.

Permasalahan ini adalah dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Di Indonesia saat ini mayoritas lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi bahan dasar minyak goreng dikelola oleh pihak swasta yang memiliki modal besar. Akibatnya mereka menguasai komoditas sehingga pasokan dan distribusi ditangan pemodal besar. Negara sama sekali tidak berdaya mengendalikan harga.

Islam juga memiliki konsep kepemilikan yang jelas yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Bahwa segala sesuatu yang memiliki nilai manfaat untuk hajat hidup orang banyak, negara wajib mengelolanya. Haram hukumnya dikelola bahkan dikuasai oleh swasta.

Negara dalam Islam juga akan menghapus segala kebijakan yang hanya menguntungkan para pengusaha dan segelintir penguasa berwenang. Sebab kebijakan yang merugikan banyak orang adalah bentuk kemudaratan besar.

Karena negara dalam Islam akan senantiasa memprioritaskan kebutuhan rakyat. Tanggung jawab penguasa adalah menjadi pelayan rakyatnya termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya. Abdullah bin Umar mengatakan, Rasulullah SAW berkata, “Ketahuilah bahwa setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya, seorang pemimpin umat manusia adalah pemimpin bagi mereka dan ia bertanggung jawab dengan kepemimpinannya atas mereka.”

Wallahu ‘alam bishowab[]

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis