Pencabutan Izin PT, Ada Kapitalisasi Pendidikan

Oleh : Nining Ummu Hanif

 

Lensa Media News-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi. Sanksi pencabutan izin operasional dijatuhkan pada perguruan tinggi yang sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS). Kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP-K / Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Bahkan adanya perselisihan badan penyelenggara yang berakibat pada kegiatan pembelajaran menjadi tidak kondusif (Kompas.com, 27/5/23).

 

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan, pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.

 

Kemendikbud menerima 52 aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional. Pemberian sanksi ini berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.(Tribun Tangerang.com, 27/5/23)

 

Sementara itu bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI selama ada bukti pembelajaran yang otentik (CNN Indonesia 26/5/23)

 

Miris memang, karena praktik-praktik yang sudah dilakukan oleh perguruan-perguruan tinggi yang dicabut ijinnya itu sudah mencederai tujuan dari pendidikan itu sendiri. Tujuan Pendidikan Tinggi Menurut PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 2, adalah: Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.

 

Kebutuhan perguruan tinggi di Indonesia masih cukup tinggi tapi hal ini tidak diimbangi dengan kesiapan pemerintah dalam hal sarana dan prasarana. Akibatnya pihak swasta ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi ini. Namun swasta justru mengkapitalisasi. Hal ini umum terjadi karena negara menerapkan sistem kapitalisme, yang berasaskan materi semata. Tidak hanya dalam sektor ekonomi, bahkan dalam pendidikan. Perguruan tinggi mencari keuntungan sedangkan mahasiswa ingin segera mendapatkan ijazah.

 

Kapitalisasi pendidikan terjadi bila negara tidak membatasi kepemilikan perorangan di dalam sektor pendidikan. Artinya, satuan penyelenggara pendidikan dapat dikuasai oleh perorangan (sektor swasta atau aktor non-negara), di mana segala kebijakannya diatur oleh sektor swasta tersebut.

 

Pengelola sektor pendidikan (pihak swasta) ini mulai bersaing antara satu dengan lainnya. Pihak pengelola pendidikan yang memenangkan persaingan akan mendapatkan pengguna jasa pendidikan lebih banyak. Tidak peduli lagi dengan program pengajarannya apalagi mutu lulusan yang dihasilkan. Pendidikan dalam kapitalis sekuler memang diarahkan untuk kepentingan ekonomi (mendukung industri). Negara hanya menjadi regulator bagi siapa saja yang ingin mencari keuntungan dalam dunia pendidikan.

 

Sementara itu mahasiswa yang seharusnya membutuhkan waktu 4 tahun untuk menyelesaikan pendidikan tingginya, tapi karena hanya mengejar status sarjana untuk kebutuhan kerja maka bermodal segepok uang mereka dengan mudah bisa menyelesaikan pendidikan lebih cepat tanpa harus berpayah-payah mengikuti perkuliahan.

 

Berbeda halnya bila negara menganut sistem Islam. Maka pendidikan yang diterapkan juga pendidikan berbasis Islam. Visi dan tujuan pendidikan tinggi dalam Islam adalah : memperdalam kepribadian Islam dan menghasilkan pemimpin yang dapat melayani kepentingan vital umat.

 

Negara akan memenuhi semua kebutuhan rakyatnya termasuk pendidikan. Semua orang dalam negara Islam berkesempatan sama untuk memperoleh pendidikan secara cuma-cuma. Pendidikan dalam Islam juga didukung politik ekonomi Islam, dimana SDA dikelola oleh negara dan dimanfaatkan untuk keperluan rakyat melalui Baitul Mal.

 

Negara juga akan memfasilitasi semua sarana dan prasarana pendidikan sehingga tidak dikelola oleh swasta yang akan memunculkan praktik-praktik kecurangan seperti yang sekarang ini terjadi. Islam akan mampu melejitkan potensi pemuda karena regulasinya berasal dari Allah SWT Sang Pencipta dan Pengatur, diterapkan dalam kehidupan bernegara dalam naungan khilafah Islam.

 

Islam adalah aturan yang sempurna dan konprehensif untuk mengatur kehidupan manusia. Dengan penerapan Islam kafah yang akan menyelesaikan problem manusia termasuk problem pendidikan dan membawa rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alam bishowab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis