Moral Dan Mental Generasi Makin Hancur, Bukti Kegagalan Sistem Kapitalisme

Moral Dan Mental Generasi Makin Hancur, Bukti Kegagalan Sistem Kapitalisme

Wiji Ummu Fayyadh
Kebumen

LenSaMediaNews.com- Belum lama terjadi lagi kasus pelecehan seksual yang terjadi di daerah Bone, Sulawesi Selatan. Korbanya adalah seorang siswi SMP dengan inisial J ( 14 ), dia adalah korban pemerkosaan yang di lakukan beberapa pelaku yang di lakukan secara beramai – ramai.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan februari 2023, usai menjadi korban pemerkosaan, J merasakan kesakitan di bagian alat vitalnya hingga susah untuk duduk.

Tetapi awalnya J tidak mau berbicara, namun setelah di bujuk orangtuanya akhirnya J pun mengungkapkan bahwa dirinya telah di perkosa secara beramai – ramai oleh empat rekannya. Sontak orangtua korban terkejut dan akhirnya orangtua korban melapor ke kantor polisi pada minggu 12/ 2/ 2023 .

Saat melapor ke kantor polisi kondisi korban mengalami penurunan drastis sehingga di larikan ke RS M Yasin Bone. Korban di rawat selama 5 hari di RS. Tetapi justru kondisinya makin down dan akhirnya korban meninggal dunia.

Pihak keluarga sudah dua kali melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bone, laporan yang pertama tidak di proses lebih lanjut karena kurangnya bukti dan keterangan yang akurat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bone , AKP Bobby Rochman, membenarkan bahwa pihaknya belum sempat meminta keterangan pada korban, karena kondisi korban mengalami penurunan dan lemah, Sehingga belum di proses lebih lanjut.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) polres Bone melakukan pemeriksaan secara intensif atas kasus J. Untuk memperkuat bukti, maka petugas memeriksa 4 orang rekan sekolah korban dan sebagai saksi ada 6 saksi ( termasuk pelaku ), dan bukti lain juga ada berups voice note yang di share di media sosial, sementara itu juga adanya hasil visum menunjukan adanya luka robek pada selaput darah akibat benda tumpul.

Menurut Akp Bobby Rochman , setelah adanya bukti yang kuat dan dari hasil pemeriksaan di sejumlah saksi. Maka di tetapkanya satu tersangka yang berinisial MA (15 ).
Atas perbuatannya MA di kenakan undang – undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman 15 th penjara. Dan dari keterangan pelaku dan saksi, maka pihak polres akan memproses lebih anjut untuk melakukan penyidikan tersangka lainya.

Meskipun pelaku kejahatan sudah mendapat hukumannya, tetapi tidak menimbulkan efek jera, karena masih banyak lagi para pelaku tindak kejahatan yang ada di berbagai wilayah. Inilah bukti kebobrokan sistem kapitalis sekuler yang tidak bisa melindungi para generasi dari melakukan tindak kejahatan apa lagi hukum di sistem sekarang ini sangatlah tumpul.
Hanya sistem islam yang benar – benar mampu melindungi para generasi dari tidak kejahatan. Dan menjadikan para generasi menjadi generasi yang tangguh, berahlak mulia dan bertaqwa kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam bi showab

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis