Jalan Panjang Larangan L6BT

L6BT adalah bentuk penyimpangan perilaku yang wajib ditolak secara tegas. Berbagai komponen harus memiliki perhatian yang penuh agar mampu membendungnya. Bahkan di beberapa negara Eropa seperti Latvia, Lituania, dan Polandia kelompok L6BT tidak diizinkan tumbuh. (idntimes.com, 09/07/2021)
Sementara itu, tirto.id (29/10/2019) memuat berita bahwa  Pew Research Center menyampaikan ada 30 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, baik secara nasional maupun di sejumlah daerah.
Bagaimana dengan Indonesia? Jalan panjang regulasi yang memuat pelarangan L6BT tampaknya masih panjang. Berbagai tantangan masih muncul dari berbagai pihak terutama kalangan pegiat HAM. Bahkan menurut LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan L6BT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum.
Hal ini bisa terjadi karena sistem yang mendominasi adalah sistem sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Bahkan agama dianggap menumpulkan kreativitas dan menjegal kebebasan manusia.
Padahal konsep kebebasan bertingkah laku dalam L6BT ini adalah konsep jahiliah. Sungguh ironi, karena kecerdasan manusia yang diberikan Allah SWT dipakai untuk membangkang pada aturan-Nya.
Wallahu a’lam.
Riri Rikeu
[LM/Ah]
Please follow and like us:

Tentang Penulis