HIV AIDS Meningkat, Islam Solusinya
Oleh: Putri Rahmi DE, SST
Lensa Media News – Hari AIDS Sedunia yang diperingati setiap 1 Desember yang lalu merupakan salah satu kampanye pencegahan dan penanganan penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Penyebaran HIV kembali menjadi perbincangan, karena data terbaru orang terkena HIV atau odha di Indonesia mencapai 519.158 orang per Juni 2022.
Parahnya lagi, dalam laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekitar 1.188 anak di Indonesia positif HIV. Data ini diperoleh selama Januari-Juni 2022. Kemenkes mencatat penderita HIV lebih banyak laki-laki ketimbang perempuan. Kalau data tahun lalu, 75 persen laki-laki dan 25 persen perempuan. Penderita terbanyak dialami mereka yang usia produktif.
Cara penularan HIV AIDS ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, hubungan seks (Zina), seks oral, melalui transfusi darah, berbagai jarum suntik, dari ibu ke bayi.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan laju peningkatan HIV AIDS ini, mulai dari penyuluhan, pendampingan, sosialisasi pemakaian kondom hingga upaya jemput bola. Namun hal ini tidak mampu mengatasi HIV AIDS ini, sebab akar permasalahannya begitu bercokol kuat di sendi-sendi kehidupan masyarakat saat ini yaitu liberalisasi yang lahir dari rahim kapitalis.
Jika kita bandingkan dengan Islam yang sudah tentu memiliki kebijakan strategis untuk mengatasi masalah penyebaran penyakit HIV AIDS ini hingga ke akarnya. Sebab pada sistem kepemerintahan Islam senantiasa menjadikan Al-qu’ran dan sunah sebagai rambu jalannya pemerintahan. Sebagai mana firman Allah dalam surah Allah SWT berfirman dalam surah al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Hukuman dan siksaan bagi orang berzina Hadis lain yang menyebutkan hukuman bagi pelaku zina juga diriwayatkan oleh Muslim, dari Ubadah bin Shamit ra., Rasulullah bersabda:
البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم
Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina), dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina), dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR. Muslim).
Hukuman dan sanksi yang tegas tentu menjadi obat mujarab bagi pemberantasan penyakit HIV AIDS ini.
Karena itulah, zina merupakan hal yang patut untuk dihindari dan termasuk salah satu perbuatan keji yang sangat dibenci Allah SWT.
Ayat Al-Qur’an lainnya yang menjelaskan betapa kejinya perbuatan zina tercantum dalam surah an Nur ayat 2:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah, yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
[LM/nr]