Kekerasan Terhadap Perempuan, Akankah Berakhir ?

Oleh : Putri Ira

Lensa Media News – Tanggal 25 November tercatat sebagai hari awal kampanye 16 hari Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). Kampanye dijadwalkan akan berakhir di tanggal 10 Desember. Pemilihan tanggal 25 November ditetapkan sebagai bentuk penghormatan kepada Mirabal bersaudara yang dibunuh karena menggugat kediktatoran rezim Rafael Trujillo di Republik Dominika di tahun 1960.

Komnas Perempuan mencatat 84 kasus perempuan yang dibunuh (femisida) pasangan intim baik dilakukan oleh suami atau mantan korban. Kasus ini diperoleh melalui media daring, mengingat kasus yang dilaporkan ke lembaga layanan maupun Komisi Perempuan nyaris tidak ada (KomnasPerempuan.go.id, 25/11/2022).

Kasus pembunuhan perempuan oleh orang terdekat membuktikan bahwa tidak ada lagi tempat yang aman dan nyaman bagi perempuan. Suami yang seharusnya memberikan keamanan dan perlindungan, berubah menjadi sosok yang menyeramkan. Posisi suami sebagai pemimpin disalahgunakan untuk melakukan tindakan represif terhadap perempuan.

Ketika kita berkaca pada sosok Nabi Muhammad SAW, akan kita dapati perlakuan kepada istrinya dengan baik. Rasulullah berbicara kepada istri dan keluarganya dengan lemah lembut. Jika ditemukan istrinya melakukan kesalahan maka tidak serta merta langsung memukulnya.

Tapi melakukan langkah-langkah tertentu agar istrinya kembali taat. Dimulai dengan memperingati secara baik, memisahkan tempat tidur dan terakhir barulah memukul dengan pukulan ta’dib (mendidik). Bukan pukulan yang menyakitkan. Pukulan yang tidak melukai anggota tubuh perempuan. Tentu langkah ini dilakukan sebagai upaya agar istri senantiasa berada pada koridor syariat. Bukan dalam rangka superiotas laki-laki terhadap perempuan seperti alasan yang kerap digulirkan saat ini. Atau bukan juga karena Rasul menganut budaya patriarki.

Sebagai umat Nabi Muhammad SAW, tentulah keteladanan rasul yang wajib kita ikuti. Tidak pantas kita mengikuti teladan yang lain dalam memperlakukan perempuan. Dalam Islam, perempuan dianggap sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Perempuan bukan warga kelas dua yang dianggap rendah. Perempuan sebagai saudara kandung laki-laki memiliki kedudukan yang sama dihadapan syariat.

Hukum syariat yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dimaksudkan agar antara dua jenis manusia dapat melaksanakan kehidupan dengan baik. Kehidupan yang dijalani dengan visi akhirat akan menyelamatkan manusia, termasuk dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan. Cara pandang terhadap aqidah Islam inilah yang seharusnya ada baik pada level individu, keluarga , masyarakat maupun negara.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis