Islam Mempermudah Pernikahan, Menutup Pintu Kezaliman

Oleh : Ika Nur Wahyuni

 

LenSaMediaNews.com – Pernikahan merupakan penyatuan dua potensi fitrah berbeda untuk diikat dan dihimpun dalam kebersamaan. Salah satu perjalanan ketakwaan kepada Allah SWT dan merupakan bagian dari sunah Rasulullah SAW. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur pernikahan dengan rinci. Mulai dari memilih pasangan, khitbah, akad nikah, setelah menikah termasuk perayaan pernikahan (walimatul urs).

Dari Aisyah ra, Nabi SAW bersabda : “Umumkan (syiarkan) nikah ini dan adakanlah di masjid-masjid dan pukullah untuknya rebana-rebana.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi termasuk hadis Hasan).

 

Rasulullah mencontohkan dengan mengundang orang-orang serta menyediakan hidangan yakni dengan cara mengadakan walimatul urs.
Islam memandang walimatul urs bukan ajang pamer status sosial, kemewahan dan kebanggaan. Melainkan bentuk rasa syukur keluarga dan kedua mempelai kepada Allah serta merupakan uslub untuk mengumumkan kepada sanak famili dan masyarakat bahwa dua mempelai telah sah terikat dalam tali perkawinan. Walimatul urs dilakukan sesuai dengan kemampuan mempelai lelaki.

 

Namun berbeda ketika hidup di dalam sistem kapitalisme yang membuahkan gaya hidup hedonisme ketika materi dijadikan tolak ukur atas segala sesuatu. Acapkali mahar dan biaya pernikahan menjadi kendala bagi sebagian orang yang hidupnya pas-pasan atau terkategori tidak mampu. Menjadikan pernikahan begitu sulit dan teramat mahal.

 

Padahal keinginan memiliki pasangan adalah fitrah yang harus segera dipenuhi. Negara yang seharusnya hadir untuk mempermudah dan membantu bagi pasangan yang ingin menghalalkan hubungannya malah menambah beban berat calon pengantin dengan berbagai birokrasi yang rumit dengan biaya yang tidak sedikit.

 

Apabila jalan pernikahan tidak diberikan bantuan dan kemudahan baik dari pola hidup masyarakat yang berbasis hedonisme maupun negara, niscaya akan muncul berbagai problematika sosial baru. Maraknya hubungan intim nonmarital (perzinahan), prostitusi, aborsi bahkan kejahatan dengan berbagai macam bentuk terjadi di tengah masyarakat.
Salah satunya seperti yang terjadi di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Polisi Sektor (Polsek) setempat membekuk seorang pemuda berusia 24 tahun yang membobol brankas milik CV Sentosa Aluminium and Furniture yang berada di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, alasan tersangka melakukan pencurian selain untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga menggunakan uang hasil curiannya itu untuk biaya pernikahan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. (Kompas.com, 3/11/2022).

 

Kondisi saat ini sangat kontras sekali tatkala Islam dijadikan agama sekaligus ideologi untuk mengatur setiap lini kehidupan. Kemakmuran merata di seluruh penjuru negeri Islam (Daulah Khilafah). Islam hadir sebagai problem solver berbagai masalah, salah satunya terkait dengan masalah pernikahan.
Fakta sejarah membuktikan hal ini, dalam kitab Al Amwal halaman 256 karya Abu Ubaid. Dikisahkan saat kepemimpinan berada di tangan Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari dinasti Umayyah, beliau mengirim surat kepada Gubernur Irak saat itu yaitu Hamid bin Abdurahman yang salah satu isinya adalah perintah untuk memudahkan jalan menuju pernikahan.

 

Di sebuah masjid di kota Kufah, sepucuk surat resmi dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz dibacakan. Isi suratnya adalah : “Barangsiapa memiliki amanah (utang) yang tidak bisa ditunaikan, maka berikan padanya uang dari Baitul Mal. Dan bila ada seorang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikahi seorang wanita sedang ia tidak mampu membayar maharnya maka berilah uang dari Baitul Mal, nikahkanlah dia dan bayar maharnya.”

 

Inilah bentuk peran aktif negara dalam memudahkan jalan pernikahan. Negara hadir membantu orang-orang yang ingin menikah namun terkendala masalah finansial. Langkah nyata yang sangat tepat demi menjaga kemaslahatan warga negaranya. Keinginan berpasangan adalah sunatullah, dan Islam mempermudah jalan menuju pernikahan, menutup rapat pintu perzinahan serta mencegah kejahatan yang ditimbulkan olehnya.

 

Sudah saatnya beralih kepada sistem shahih yaitu Islam, yang terbukti mampu menuntaskan beragam persoalan yang dihadapi umat Muslim saat ini. Tinggalkan sistem kufur yang menyebabkan kesengsaraan, penderitaan, dan berbagai masalah yang tak berujung, serta menjauhkan dari ketaatan kepada Allah SWT.

Wallahu’alam bishowwab.

[AAH/LMN]

Please follow and like us:

Tentang Penulis