Kala Zina Semakin Merajalela, di Mana Peran Negara?
Oleh: Titin Kartini
LenSaMediaNews.com – Beberapa waktu lalu viral sebuah video seorang wanita berkebaya merah melakukan hal yang tak senonoh bersama pasangannya. Muak, jijik mendengarnya. Entah untuk ke berapa kali perzinahan di upload begitu bebas di negeri ini. Adegan yang seharusnya di-privasi dan dilakukan oleh pasangan halal. Namun, pada kenyataannya malah direkam adegan demi adegan mesum itu. Perzinahan seakan hal lumrah, dan tak jarang pula hal ini dilakukan oleh public figure, miris.
Konten-konten porno begitu mudah diakses sehingga siapa saja dengan mudah mendapatkannya, bahkan anak-anak sekalipun. Dari hasil pemeriksaan kepolisian ditemukan bahwa salah satu pemeran video mesum tersebut seorang pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Namun kepolisian tidak menjelaskan secara detail sejak kapan yang bersangkutan dirawat, diagnosa kejiwaan apa yang diderita, hingga seperti apa proses pengobatan hingga penyembuhan yang dijalani. (www.detik.com, 9/10/2022.)
Harus sampai kapankah hal ini dibiarkan, bagaimana dengan nasib generasi bangsa yang notabenenya calon penerus bangsa negeri ini? Bagaimana dengan julukan negeri Muslim terbesar di dunia namun rakyatnya banyak bermaksiat? Berapa nasab yang sudah dirusak akibat perzinahan? Berapa kali kejahatan terjadi akibat dari perzinahan? Mengapa semua ini terjadi, adakah solusi yang hakiki?
Berharap pada sistem kapitalisme di mana budaya liberal nan sekuler berkembang dengan pesat. Budaya-budaya yang bertentangan dengan aqidah umat Islam seperti pergaulan bebas tanpa batas. Tak jarang akhirnya banyak kehamilan di luar pernikahan lalu berujung pada aborsi. Gaya berpakaian, makanan, dan tentunya pemikiran barat perlahan-lahan diadopsi masyarakat. Budaya malu sudah tak ada lagi, yang penting tidak merugikan orang lain, begitu pikir mereka.
Adapun negara yang diharapkan berada di garda terdepan kian lalai. Bergerak jika telah terjadi tetapi minim penjagaan terhadap generasi. Begitupun dengan sanksi yang diberikan, tak mampu memberi efek jera para pelaku perzinahan.
Perombakan tentu yang kita butuhkan saat ini. Penggantian aturan secara sistematis teramat urgent. Jika tak segera dilakukan bayangkan bagaimana jadinya negeri ini. Keniscayaan berharap pada sistem yang saat ini bercokol yaitu kapitalisme yang sekuler dan liberal, sistem yang hanya berdasarkan pada hawa nafsu manusia dan menilai segala sesuatu dengan uang atau materi. Norma agama tak lagi dihiraukan, agama hanya dipakai ketika beribadah saja sedangkan dalam aturan kehidupan terserah pada diri sendiri, apakah itu halal atau haram tak jadi masalah.
Perzinahan sendiri berasal dari buruknya hukum pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tak ada batasnya. Bebas campur baur (ikhtilat) dan berdua-duaan dengan yang bukan mahramnya (khalwat). Padahal Allah Swt telah mengingatkan akan bahaya zina.
Allah Swt, berfirman: “Dan janganlah kalian dekat-dekat dengan zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan sejelek-jeleknya jalan.” (QS Al-Isra:32).
Allah menegaskan mendekatinya saja dilarang dan haram apalagi perbuatan zinanya. Islam mengatur interaksi antara perempuan dan laki-laki, karena hukum asal wanita wajib dipisahkan dengan laki-laki. Mereka bisa bertemu kecuali adanya kebutuhan yang diperbolehkan oleh syara’, seperti ibadah haji dan jual beli. Dalam Islam pun ada yang namanya kehidupan umum dan kehidupan khusus.
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Kecuali hal-hal khusus yang sudah diatur oleh syariat yang memang hanya untuk laki-laki atau perempuan saja. Dalam kehidupan umum seorang wanita diperbolehkan berinteraksi dengan laki-laki mahramnya maupun asing dengan syarat menutup auratnya kecuali muka dan telapak tangan. Tidak diperbolehkan berpakaian yang menarik perhatian, seronok atau menampakkan lekuk tubuhnya. Namun dalam kehidupan khusus seorang perempuan tidak diperbolehkan sama sekali bersama orang lain selain wanita tersebut dan mahramnya. Adapun tempat khusus di sini adalah tempat yang di mana ketika kita memasukinya harus meminta izin terlebih dahulu.
Wanita dilarang berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Tidak boleh berdandan atau bersolek yang dapat menarik perhatian lawan jenis, juga memakai wangi-wangian.
Islam melarang antara laki-laki dan perempuan melakukan aktivitas yang secara langsung dapat merusak akhlak. Membawa kerusakan pada masyarakat, seperti bekerja sebagai pramugari karena digunakan sebagai daya tarik kaum Adam ini jelas diharamkan. Islam juga mengharamkan laki-laki yang bekerja untuk menarik pelanggan seperti bekerja di salon.
Hal-hal tersebut dapat mencegah terjadinya perzinahan. Islam juga mempunyai sanksi yang tegas bukan main-main. Tidak seperti sistem kapitalisme jika seseorang melakukan zina hingga hamil maka jalan penyelesaian adalah menikahkan mereka, ringan sekali.
Islam mempunyai sanksi yang tegas sebagai pencegah agar menjadi contoh tidak ada lagi yang melakukan kesalahan yang sama. Juga jaminan di akhirat kelak ia sudah bebas dari dosa zina. Hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw, dimana ada seorang wanita yang mengakui telah berzina dan meminta sanksi sesuai hukum Islam. Maka hukuman pun diberikan berupa hukum rajam hingga wanita tersebut meninggal. Kemudian Rasulullah Saw mengatakan bahwa di akhirat kelak wanita tersebut tidak akan dihukum kembali atas dosa zinanya.
Islam mempunyai beberapa kategori untuk yang melakukan zina. Jika ia sudah pernah menikah maka hukum rajam menantinya, yakni dikubur seluruh badan di dalam tanah yang terlihat hanya kepalanya saja dan setiap orang yang lewat harus melemparinya dengan batu hingga pezina itu mati. Jika belum menikah, selain dicambuk juga dibuang dari negarinya ke tempat yang jauh dan terasing.
Hukuman ini selintas memang terlihat kejam, tetapi ini mampu menghilangkan perzinahan atau meminimalisir perzinahan itu terjadi. Negara tentu berperan besar akan hal ini, sanksi tegas yang ditetapkan negara sesuai perintah Allah dan Rasul-Nya yang tercantum dalam Al Qur’an dan Sunnah.
Negara harus menutup kran-kran situs-situs porno dari hulu hingga hilir. Mengawasi dan melarang seluruh aktivitas-aktivitas yang dapat menimbulkan rangsangan-rangsangan syahwat. Mem-filter seluruh tsaqofah dan budaya asing yang datang. Memilah dan memilih apa yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam negeri.
Negara memfasilitasi semua kegiatan positif untuk calon generasi dan memacu mereka untuk berlomba-lomba dalam ketaatan dan kebaikan. Penguasa benar-benar mengayomi rakyatnya. Menjadi garda terdepan dalam hal apapun untuk melindungi rakyatnya, meski nyawa sekalipun sebagai jaminannya. Oleh karena paham betapa beratnya pertanggung jawaban dihadapan-Nya di akhirat kelak.
Namun itu semua hanya akan terjadi jika diterapkan hukum-hukum Allah dalam sistem Islam yaitu Khilafah. Hanya dengan itulah kita bisa selamatkan generasi dari perzinahan yang merusak keturunan umat Islam. Jadilah umat terbaik wahai kaum muslim dengan tegak dan diterapkannya sistem Allah SWT, yaitu Khilafah. Selamatkan generasi dari jurang kehancuran bernama perzinahan dengan Khilafah. Kita raih kebahagiaan yang hakiki dengan Khilafah.
Wallahu’alam bishowwab.
[AAH/LMN]