Narkoba dan Judi Marak, Pemberantasan Jauh dari Harapan

Oleh: Dini Harefa
Lensa Media News – Narkoba dan judi merajalela di tengah masyarakat, serta sudah memberikan dampak buruk kepada masyarakat termasuk generasi. Namun upaya pemberantasan sepertinya akan jauh dari harapan, karena ternyata banyak aparat yang juga terlibat di dalamnya. Bukan hanya dilakukan masyarakat sipil, bahkan aparat penegak hukum pun terlibat dalam jaringannya. Bayangkan saja, aparat yang semestinya menjadi pihak pertama yang memberantas kejahatan ini, justru terlibat sebagai pemakai, penjual, bahkan pengedarnya.
Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba. Ia diduga menjual barang bukti sabu-sabu seberat lima kilogram. Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa menerangkan bahwa Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti, di antaranya 3,3 kg barang bukti sabu-sabu sudah diamankan dan 1,7 kg dijual ke salah satu pengedar narkoba di Sumatra Barat. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman penjara minimal 20 tahun.
Bak menjilati ludah sendiri, dengan apa yang pernah Teddy pidatokan di hadapan jajaran bawahannya. Kala itu, ia memerintahkan agar tidak ada yang bermain-main dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota polisi demi materi. “Berhati-hatilah Saudara dalam melakukan tugas. Jangan gegabah, jangan pamrih. Kalau ingin kaya, jangan jadi polisi,” katanya seperti dikutip dari rekaman video, Minggu (16/10/2022). (Liputan6, 16/10/2022)
Perlu Pembenahan 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan seluruh pejabat utama Polri serta jajaran Kapolda dan Kapolres di Istana Negara pada Jumat (14/10). Dalam kesempatan itu, Jokowi membeberkan daftar persoalan yang harus dibenahi Polri, yaitu (1) gaya hidup; (2) tindakan sewenang-wenangan; (3) pelayanan masyarakat; (4) soliditas; (5) jangan gamang, apalagi cari selamat; (6) membersihkan judi daring; dan (7) komunikasi publik harus baik.
Hanya saja, arahan itu sepertinya tidak cukup untuk mereformasi lembaga penegak hukum agar bersih dari perilaku kriminal. Upaya pemberantasan tindak pidana judi dan narkoba makin jauh dari harapan manakala kita menyaksikan betapa banyak aparat yang terlibat di dalamnya. Upaya Kapolri dalam melakukan bersih-bersih internal aparat yang kedapatan berbuat kriminal memang patut kita apresiasi. Hanya saja, upaya tersebut juga harus diimbangi dengan perubahan mendasar di lembaga penegak hukum. Meski sudah ada UU untuk penanganan tindak pidana, rupanya masih belum cukup ampuh membuat jera para pelaku dan orang-orang yang berpotensi melakukan pidana.
Ketaatan Utuh pada Sang Pencipta
Dalam kasus yang cukup membuat malu wajah negeri, seharusnya membuat kita sadar bahwa kembali kepada aturan Pencipta adalah solusinya. Dia Allah, Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan dunia ini, selayaknya kita patuh dan taat terhadap perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Imbas akibat yang kita terima dari keingkaran kita terhadap syariat-Nya telah menampakkan jelas dampaknya.
Dan hal ini bukan hanya menuntut ketaatan skala individu, tapi skala global. Dimana akan kita temui masyarakat yang pemikiran, aturan, dan perasaannya satu yaitu Islam. Maka akan memunculkan suatu peradaban yang gemilang. Bukan hanya dari bentuk fisik kemajuan, tapi soal moral yang beradab akan kita temui jika kita dengan bangga menjalankan syariat Islam secara kaffah.
Sebagaimana yang Allah janjikan pada kita, bahwa kunci kesejahteraan yang ingin kita raih bersama adalah ketaatan pada-Nya secara total dan dalam skala global. Jika kita merefleksikan kondisi kita hari ini, maka betul tentang apa yang telah dijanjikan bahwa kehidupan kita melarat, keadilan yang tumpul ke atas tajam kebawah, krisis kemanusiaan, dan beragam masalah yang terus berdatang tersebab jauhnya kita dari syariat-Nya. “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-A’raf: 96)
Dalam Islam, kehidupan hanyalah bekal untuk amal akhirat. Standar perbuatan seorang muslim terikat dengan aturan Allah Ta’ala. Ketakwaan dibangun secara komunal, bukan sekadar individual, yaitu negara menerapkan aturan Islam kafah, baik dari aspek politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan hankam. Negara tidak akan membiarkan bisnis-bisnis haram atau pelaku industri memproduksi barang haram.
Selain itu, negara juga akan merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan dukungan sistem sanksi yang tegas, tidak akan ada saling suap antara aparat dengan pelaku, aparat yang menjual barang sitaan, ataupun mafia judi dan narkoba seperti saat ini. Pemberantasan tuntas hanya dapat diwujudkan apabila aparat juga taat dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
Wallahu a’lam bishshawab.
[LM/Ah]
Please follow and like us:

Tentang Penulis