Wanita dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Belum lama publik dihebohkan dengan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh selebritis tanah air yang namanya sedang naik daun. Dilansir dari Tribratanews.polri.go.id- Tindakan KDRT yang dialami penyanyi tanah air ini menambah deretan kasus KDRT yang dialami perempuan Indonesia.

Pada kasus ini Polisi sudah bertindak cepat mengusut laporan itu. Sampai hari Jumat (30/9/22), Polisi sudah meminta kesaksian dari saksi korban. Kemudian Polisi juga memeriksa dua orang saksi, satu saksi seorang karyawan korban, satu saksi orang terdekat korban. Bahkan Polisi sudah meminta hasil visum dari korban, dan dari visum korban itu ada dugaan sementara terjadi peristiwa KDRT.

Speak up atas kekerasan adalah satu keharusan,  namun  speak up tak akan mampu tuntaskan masalah KDRT, apalagi  sudah ada banyak regulasi yang disahkan di negeri ini. Regulasi tak berdaya karena negara tak memberikan dukungan sistem kehidupan yang mendorong terbentuknya keluarga sakinah mawadah warahmah.

Fakta bahwa maraknya KDRT dipicu oleh kemiskinan dan perselingkuhan menjadi bukti tak adanya supporting sistem dari negara. Sistem yang ada sekarang jelas sekali tidak dapat menyelesaikan berbagai permasalahan ummat. Sedangkan dalam sistem Islam jelas sekali KDRT tidak diperbolehkan. Seperti dalam firman Allah SWT yang artinya,

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.” (QS. An-Nisa: 34)

Urgensi pentingnya penerapan Islam secara menyeluruh akan menghantarkan solusi berbagai permasalahan ummat tanpa terkecuali tentang pernikahan. Karena pernikahan dalam Islam telah diatur sedemikian sempurna sehingga mewujudkan rumah tangga yang tentram dan harmonis serta diberkahi juga diridhai Allah SWT. Seperti dalam firman Alloh yang artinya,

“Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar-Rum 21) [LM/UD]

 

Nurfillah Rahayu
(Forum Literasi Muslimah Bogor)

Please follow and like us:

Tentang Penulis